tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa Satgas 53 menindak 154 jaksa selama 2024. Satgas 53 sendiri bertugas menindak jaksa yang terindikasi melakukan suap dan penyalahgunaan wewenang, serta bisa melakukan operasi tangkap tangan.
Rincian penindakan terhadap 154 jaksa nakal tersebut dijabarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. Pertama, terdapat 25 orang yang diberikan hukuman disiplin ringan. Selanjutnya, terdapat 53 jaksa dijatuhi hukuman disiplin sedang.
"Untuk penjatuhan hukuman disiplin berat terdapat 60 orang," kata Harli dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan Tahun 2024 di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).
Selain itu, Harli menyebut bahwa Satgas 53 telah pula melakukan penindakan terhadap 16 jaksa lainnya.
"Satgas 53 PAM SDO telah melakukan penindakan kepada 16 orang. Untuk penanganan gratifikasi ada 11," tutur Harli.
Harli juga membeberkan bahwa selama satu tahun ini, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan telah menerima 1.443 pengaduan masyarakat. Dari jumlah tersebut, terdapat 1.126 laporan telah selesaikan.
Lebih lanjut, Harli mengungkapkan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan telah pula melakukan 575 inspeksi umum dan 414 inspeksi khusus. Lalu, kegiatan pemantauan sudah dilakukan sebanyak 546 kali.
"Sudah juga dilakukan supervisi 4 kegiatan dan 370 klarifikasi," tutur Harli.
Harli juga mengungkap bahwa untuk mencegah maraknya pungli, Kejagung telah membentuk unit penanganan dan pelindungan pelaporan pelanggaran hukum di tiap kejaksaan tinggi. Kemudian, unit itu telah melakukan 70 kegiatan penanganan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi