Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya berjalan tanpa alas kaki usai berkunjung dan menggelar dialog dengan para pemangku adat Kajang di desaTana Toa, Kajang, Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kiri) berjalan tanpa alas kaki usai berkunjung dan menggelar dialog dengan para pemangku adat Kajang di desaTana Toa, Kajang, Bulukumba, Sulawesi Selatan, Senin (8/8). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan rencananya akan mengesahkan kawasan hutan adat wilayah komunitas adat Ammatoa Kajang seluas 313,99 Hektar yang merupakan hutan adat pertama di Indonesia yang di tetapkan oleh pemerintah. [ANTARA FOTO/Dewi Fajriani]
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kiri) berjalan tanpa alas kaki usai berkunjung dan menggelar dialog dengan para pemangku adat Kajang di desaTana Toa, Kajang, Bulukumba, Sulawesi Selatan, Senin (8/8). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan rencananya akan mengesahkan kawasan hutan adat wilayah komunitas adat Ammatoa Kajang seluas 313,99 Hektar yang merupakan hutan adat pertama di Indonesia yang di tetapkan oleh pemerintah. [ANTARA FOTO/Dewi Fajriani]Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (tengah) mengunjungi salah satu kawasan hutan adat Kajang di desaTana Toa, Kajang, Bulukumba, Sulawesi Selatan, Senin (8/8). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan rencananya akan mengesahkan kawasan hutan adat wilayah komunitas adat Ammatoa Kajang seluas 313,99 Hektar yang merupakan hutan adat pertama di Indonesia yang di tetapkan oleh pemerintah.[ANTARA FOTO/Dewi Fajriani]Warga Kajang bersantai di depan Bola Tammua (Kabbattuang) pintu gerbang desaTana Toa, Kajang, Bulukumba, Sulawesi Selatan, Senin (8/8). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan rencananya akan mengesahkan kawasan hutan adat wilayah komunitas adat Ammatoa Kajang seluas 313,99 Hektar yang merupakan hutan adat pertama di Indonesia yang di tetapkan oleh pemerintah. [ANTARA FOTO/Dewi Fajriani]
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya berjalan tanpa alas kaki usai berkunjung dan menggelar dialog dengan para pemangku adat Kajang di desaTana Toa, Kajang, Bulukumba, Sulawesi Selatan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan rencananya akan mengesahkan kawasan hutan adat wilayah komunitas adat Ammatoa Kajang seluas 313,99 Hektar yang merupakan hutan adat pertama di Indonesia yang di tetapkan oleh pemerintah.
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya
Kami menggunakan cookie untuk mengumpulkan dan menyimpan informasi tentang interaksi Anda dengan situs web Kami. Kami juga membagikan informasi penggunaan situs Kami oleh Anda dengan mitra iklan dan analitik. Data interaksi tersebut akan Kami gunakan sebagai bahan analisa untuk membuat produk/layanan terbaik sesuai preferensi pengguna.