tirto.id - Praktisi kesehatan sekaligus pengajar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Dr Ari F Syam mengatakan, kasus yang menimpa korban berinisial Yy (14) di Bengkulu harus dijadikan momentum untuk mengeluarkan kebijakan pembatasan alkohol di daerah.
"Kasus Yy menjadi pelajaran buat kita semua. Pemerintah daerah harus membatasi dan melarang penjualan minuman beralkohol di tengah masyarakat," kata Ari F Syam di Jakarta, Jumat (6/5/2016).
Ari Syam mengatakan, saat ini kepedulian masyarakat semakin berkurang sehingga menganggap berita tragis seperti pemerkosaan dan pembunuhan adalah hal lumrah.
Ia berpendapat, apabila kasus Yy tidak diangkat di media sosial, maka pemberitaan pemerkosaan dan pembunuhan tidak akan muncul ke permukaan.
"Akhirnya tentu kita tidak berharap para peminum alkohol yang sedang mabuk tersebut bisa bebas berkeliaran," katanya.
Dia menjelaskan, jika dalam keadaan mabuk, para peminum alkohol cenderung akan melakukan kegiatan antisosial bahkan bisa sampai menghilangkan nyawa orang lain.
Ia juga memaparkan, penggunaan alkohol yang berlebihan akan dapat merusak berbagai organ di dalam tubuh, mulai dari otak, saluran pencernaan, liver, pankreas, otot, tulang serta sistem genitalia baik laki-laki maupun perempuan.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Yohana Yembise melontarkan reaksi keras terhadap kasus perkosaan yang menimpa Yy dan secara tegas meminta agar para pelaku dikenakan hukuman yang setimpal.
"Hukum pelaku seberat-beratnya," kata Menteri PP-PA Yohana Yembise di Jakarta, Rabu (4/5/2016).
Yohana juga mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera diproses menjadi undang-undang.
Sebelumnya diberitakan, kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yy pelajar Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP N) 5 Padang Ulak Tanding yang terjadi pada 2 April 2016 lalu dilakukan di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejanglebong, Bengkulu oleh 14 tersangka.
12 tersangka sudah ditangkap polisi. Tercatat tujuh orang diantaranya masih berstatus anak-anak, sementara lima lainnya dewasa.
Dua belas tersangka yang telah diamankan yakni HM, TW, D, S, B, SE, Z, SS, SL, AL, SO, dan EK. Sementara dua orang lainnya masih berstatus sebagai buron.
(ANT)
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto