Menuju konten utama

Kasus Pungli Tiga Nelayan Pulau Pari Dipaksakan

Tiga nelayan ditangkap karena diduga melakukan pungli Rp5.000 ke wisatawan Pulau Pari.

Kasus Pungli Tiga Nelayan Pulau Pari Dipaksakan
Nelayan Pulau Pari melakukan teatrikal dalam demo tuntut penangguhan tiga nelayan Pulau Pari di Kejaksaan Jakarta Utara, Selasa (23/5). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Pantai Pasir Perawan, Pulau Pari, Matthew Michele Lenggu, beranggapan bahwa kasus yang menyeret tiga nelayan Pulau Pari ke meja hijau terkesan dipaksakan. Ia mengungkapkan hal ini usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kawasan Gambir, Senin kemarin (10/7).

Penilaian dipaksakan mengacu bahwa sidang terus dilanjutkan meski saksi pelapor tidak menghadiri pengadilan.

“Kalau kita mengacu pada KUHAP, harusnya saksi pelapor atau saksi korban dulu yang diperiksa. Biar bisa jelas bagaimana kronologi kejadiannya. Kalau saksi pelapor tidak datang, ya sidang harus ditunda,” ujarnya.

Kejanggalan lain, menurut Mathhew, adalah tidak adanya berkas Berita Acara Pidana atas nama Boby di pengadilan. Boby alias Mustaghfirin, Bahrudin alias Edo, dan Mastono alias Baok, ditangkap Polres Kepulauan Seribu, 11 Maret lalu, atas dugaan melakukan pungutan liar sebesar Rp5.000 kepada wisatawan.

“Jadi Boby ini tidak ada di tempat kejadian saat itu. Dia hanya menerima kabar dari temannya kalau ada pengelola pantai yang ditangkap. Berangkatlah dia ke sana. Nah, di tengah jalan tiba-tiba disuruh ikut ke kantor polisi,” terang Matthew.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Nofimar mengklaim belum mendapat konfirmasi ihwal ketidakhadiran saksi pelapor. “Nanti akan dihadirkan,” janjinya.

Sidang lanjutan menghadirkan dua saksi dari Polres Kepulauan Seribu dan dua saksi dari Dinas Pariwisata Kepulauan Seribu.

Brigadir Polisi Dua Anang Gustiawan, salah satu anggota Polres Kepulauan Seribu yang menjadi saksi, mengklaim penangkapan sudah sesuai prosedur. “Sebelumnya sudah ada laporan dari masyarakat soal dugaan pungutan liar. Lalu berdasar laporan itu, dilakukan penyidikan,” katanya.

Hanya saja, ujar Anang, tidak ada penyidikan tentang alasan pengelola memberlakukan uang masuk dan aliran uang dugaan pungutan tersebut. “Saya hanya mengerjakan perintah atasan,” kata Anang.

Baca juga artikel terkait NELAYAN atau tulisan lainnya dari Satya Adhi

tirto.id - Hukum
Reporter: Satya Adhi
Penulis: Satya Adhi
Editor: Jay Akbar