Menuju konten utama

Kasus Polisi Yusuf Tendang Ibu Harus Diproses Hukum Meski Dicopot

Kasus polisi tendang ibu harus tetap diproses hukum.

Kasus Polisi Yusuf Tendang Ibu Harus Diproses Hukum Meski Dicopot
Ilustrasi penganiayaan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Seorang anggota polisi, Kasubdit Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP M. Yusuf tertangkap kamera sedang melakukan penganiayaan dua orang ibu dan satu anak yang melakukan pencurian di minimarket miliknya. Akibat penganiayaan itu, Yusuf dicopot dari jabatannya.

Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendy mengatakan Yusuf harus tetap ditindak sesuai prosedur hukum pidana karena telah menendang seorang perempuan dan memukul seorang anak di minimarket Selindung, Bangka.

"Sebab apa yang dilakukan AKBP Yusuf itu adalah perbuatan main hakim sendiri, apalagi terhadap seorang perempuan dan juga anak-anak," kata Erdianto di Pekanbaru, Jumat (13/7/2018), seperti dikutip Antara.

Erdianto menjelaskan, seharusnya Yusuf bisa menggunakan cara lain dan tidak main hakim sendiri karena perbuatannya telah melanggar hukum.

Hal itu, kata dia, juga berlaku pada siswa SD yang melakukan pencurian di minimarket milik Yusuf. "Juga terhadap Andy Rafly (12) pelajar SD, yang tertangkap tangan melakukan pencurian adalah tindak pidana, terlepas dari berapa nilai yang dicuri. Ini tetap perbuatan tercela," katanya.

Menurut dia, tindakan pencurian termasuk recht delicten, bukan wet delicten, yaitu perbuatan yang senyatanya jahat.

Kendati demikian, ia juga mengatakan bahwa AKBP Yusuf tetap harus ditindak pidana karena sebagai seorang anggota polisi, Yusuf harus memberi contoh kepada masyarakat untuk tidak melakukan main hakim sendiri.

"Yang seharusnya ia lakukan adalah mengamankan pelaku untuk selanjutnya diproses secara hukum, bukan dengan main pukul. Suatu kebenaran akan menjadi kesalahan ketika diselesaikan dengan cara yang salah," katanya.

Asisten SDM Polri, Irjen Arief Sulistiyanto mengatakan Yusuf diperiksa oleh bagian Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Barat. Arief menegaskan, melalui surat telegram nomor ST/1786/VII/2018 posisi Yusuf digantikan oleh AKBP Steyvanus Saparsono.

“Betul sudah diperiksa provost,” kata Arief kepada Tirto hari Jumat (13/7/2018) “Sudah dicopot oleh Kapoldanya untuk diperiksa.”

Penganiayaan Yusuf terhadap pelaku pencurian itu beredar melalui video viral, Kamis (12/7/2018) di media sosial. Dalam video tersebut, Yusuf berteriak-teriak dan melemparkan barang ke salah satu ibu yang sedang duduk di lantai sebuah minimarket.

Setelah diselidiki, ternyata peristiwa itu terjadi pada hari Rabu (11/7/2018). Dalam video itu, ada Desy, Atmy, dan seorang anak Desy bernama Andy melakukan pencurian di Apri Mart, toko yang dimiliki oleh Yusuf sendiri. Kerugian akibat peristiwa itu ditaksir sekitar Rp600 ribu.

Saat ditangkap di lokasi, Desy (42), Atmy (41), dan Andy (12) dipukuli menggunakan tangan, sandal, dan gagang keranjang belanjaan oleh Yusuf. Saat itu Yusuf diperkirakan sedang emosi karena pelaku pencurian mengaku tidak tahu ketika ditanyai. Yusuf lalu melaporkan pencurian itu ke Polres Pangkalpinang.

Desy terluka di bagian mata kanan dan kiri, sedang Atmi menderia luka di bagian dahi, kepala, dan tangan kiri, sedang Andy yang masih berusia 12 tahun dipukul di pipi kiri, kanan, dan mendapat luka di bagian muka, serta bibir.

“Meski melakukan pencurian, tapi pemukulan itu kan lain soal. Posisi enggak akan dipertimbangkan lagi. Sudah terbukti melakukan pemukulan, sekarang tapi sedang diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Babel, Abdul Mun’im. “Nanti juga akan kami periksa di sini.”

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto