Menuju konten utama

Kasus Korupsi Dinas Damkar Dilimpahkan ke Seksi Pidsus Kejari Depok

Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Dinas Damkar Depok.

Kasus Korupsi Dinas Damkar Dilimpahkan ke Seksi Pidsus Kejari Depok
Petugas pemadam kebakaran (Damkar) melakukan penyemprotan cairan disinfektan di pedestrian Jalan Sultan Agung, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (24/3/2020). ANTARA FOTO/Suwandy/ama

tirto.id - Perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok dilimpahkan dari Seksi Intelijen ke Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

"Hal ini dilakukan setelah tim Jaksa Penyelidik dari Seksi Intelijen menentukan sikap dan menyimpulkan terhadap pengumpulan data [serta] pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan dalam rangka klarifikasi terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," ucap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu dalam keterangan tertulis, Selasa (18/5/2021).

Dengan begitu, perkara dugaan korupsi tersebut kini dilanjutkan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Depok. Herlangga mengklaim penanganan perkara dilaksanakan secara independen dan tak ada intervensi dari pihak manapun.

"Segala sesuatu tindakan dan sikap yang diambil adalah bentuk keprofesionalan dan proporsional dari institusi kejaksaan," kata dia.

Kejaksaan telah memeriksa puluhan orang terkait dugaan korupsi di Dinas Damkar Depok. Namun, kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Kasus ini bermula ketika petugas Damkar Kota Depok bernama Sandi menyebut ada praktik korupsi di tempatnya bekerja. Ia mengungkapkan dugaan korupsi tersebut melalui media sosial.

Sandi berpose dengan papan bertuliskan: “Bapak Kemendagri, tolong untuk tindak tegas pejabat di Dinas Pemadaman Kebakaran Depok. Kami dituntut kerja 100 persen, tapi peralatan di lapangan pembeliannya tidak 100 persen, banyak digelapkan!"

Sandi menyebut sepatu dinas tidak sesuai standar dan ada penyunatan insentif penyemprotan desinfektan sebesat 50 persen dari nominal yang dijanjikan Rp1,7 juta.

Kuasa hukum Sandi, Razman Arif Nasution menyatakan dugaan korupsi juga pada pengadaan mobil pemadam. Kualitas mobil itu dinilai tidak cukup layak untuk dipakai optimal.

“Ada dugaan mark-up di harga mobil, pengadaan perangkat, dan penggelapan. Gaji orang dicuri, dipotong," ujar Razman kepada Tirto, Rabu (14/4/2021).

Sandi bersama beberapa rekannya juga mendapatkan intimidasi verbal berupa ancaman pemecatan karena mengungkap kasus ini.

Baca juga artikel terkait KEJAKSAAN NEGERI DEPOK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan