Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Kasus COVID-19 Melonjak, Pemerintah Larang ASN Cuti saat Harpitnas

Tjahjo sebut hak cuti perorangan dihapus khusus bagi ASN yang ingin mengambil libur pada saat dua hari libur yang berhimpitan.

Kasus COVID-19 Melonjak, Pemerintah Larang ASN Cuti saat Harpitnas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk cuti perorangan. Hal tersebut diputuskan usai rapat bersama antara KemenpanRB, Kemenaker, Kemenag di bawah koordinasi Kemenko PMK, Jumat (18/6/2021).

"Kami putuskan bahwa demi kemaslahatan dalam konteks pandemi COVID ini bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan," kata MenpanRB Tjahjo Kumolo usai rapat di KemenkoPMK, Jakarta, Jumat (18/6/2021).

Tjahjo mengatakan, hak cuti perorangan dihapus khusus bagi ASN yang ingin mengambil libur pada saat dua hari libur yang berhimpitan. Sebagai contoh ASN mendapat libur Sabtu dan Minggu, lalu ditambah Selasa yang merupakan hari libur nasional. Ia tidak ingin ada ASN bisa mengajukan cuti di hari Senin yang notabene hari kerja.

"Pengertian ditiadakan jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan libur, terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Nah ini dilarang. Cuti hari raya itu saja," kata Tjahjo.

Kedua, pemerintah resmi menghapus cuti bersama sesuai arahan Presiden Jokowi. Hal tersebut yang menjadi dasar penghapusan cuti bersama Natal. Ia mengatakan, dasar pemerintah melakukan hal tersebut karena ingin fokus penanganan COVID-19.

"Semua konsentrasi untuk kesehatan masyarakat sebagaimana arahan Bapak Presiden, arahan Pak Menko bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi COVID yang ada," kata Tjahjo.

Ketiga, Tjahjo mengingatkan bahwa tidak ada kantor yang lockdown. Ia mengingatkan surat edaran MenpanRB nomor 67 tahun 2020 tentang sistem kerja ASN di masa adaptasi kebiasaan baru tetap berlaku.

Oleh Karena itu, pengaturan kerja dikembalikan kepada pemerintah daerah apakah 50 persen work from home dan 50 persen work from office atau 75 persen work from home dan 25 persen work from office.

"Tidak ada istilah kantor itu tutup atau lockdown. Nggak ada karena pelayanan masyarakat harus tetap jalan tapi masing-masing kementerian lembaga instansi dan pemda sesuai zona merah di daerah sebagaimana yang diputuskan oleh satgas kepala daerah," kata Tjahjo.

Baca juga artikel terkait CORONA INDONESIA HARI INI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz