Menuju konten utama

Kasatpol PP Jakbar Bantah Loloskan Pengawasan terhadap Kafe RM

Satpol PP Jakbar membantah telah meloloskan pengawasan protokol kesehatan terhadap Kafe Raja Murah (RM) di Cengkareng.

Kasatpol PP Jakbar Bantah Loloskan Pengawasan terhadap Kafe RM
Kafe RM yang menjadi lokasi penembakan diberi garis polisi di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng, Kamis (25/2/2021). (ANTARA/Devi Nindy)

tirto.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Tamo Sijabat membantah telah meloloskan pengawasan protokol kesehatan terhadap Kafe Raja Murah (RM) di Cengkareng. Menurut Tamo, konsentrasi pengawasan anggota Satpol PP Jakarta Barat dilakukan secara berpindah-pindah terhadap kafe, restoran dan hiburan malam.

"Memang pengawasan kami kan berpindah-pindah. Jadi kami lakukan umpamanya Oktober 2020 fokus di Cengkareng, nanti November pindah lagi ke kecamatan lain, karena Jakarta Barat ini ada 56 kelurahan dan delapan kecamatan," ujar Tarno di Jakarta, Jumat (26/2/2021).

Tamo menjelaskan bila di atas pukul 21.00 WIB, anggota Satpol PP Jakarta Barat yang bertugas sekitar 60 orang untuk delapan kecamatan, sekaligus di tingkat kota.

Sementara, kafe dan sejenisnya, tempat tempat hiburan di Jakarta Barat kurang lebih sekitar 5.000 usaha.

Tamo menduga ada pelaku usaha yang berbuat curang dengan mencuri kesempatan beroperasi saat anggotanya berpindah-pindah tempat.

"Kami melakukan pengawasan berpindah pindah, nah mungkin ketika itulah mereka melakukan kegiatan kegiatan yang mencoba melanggar aturan," kata Tamo.

Dia menyebut setiap harinya, anggota Satpol PP Jakarta barat melakukan pengawasan, bahkan melakukan penindakan tiap malamnya.

Adapun tiga restoran dan kafe di Jakarta Barat baru-baru ini diberi penindakan penutupan 1x24 jam.

Misalnya pada Januari 2021, pihaknya sudah melakukan penutupan 131 tempat usaha, kafe, tempat usaha, hiburan.

Minimal tiga usaha ditutup setiap malamnya saat diketahui melanggar protokol kesehatan.

"Kalau memang ada yang lolos, kami juga akui, karena namanya pengusaha kafe, restoran, ada yang coba-coba," ujar dia.

Kafe ini menjadi lokasi anggota polisi menembak mati seorang prajurit TNI dan dua pegawai di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Selain itu, satu orang luka-luka.

Kafe tersebut masih beroperasi pada pukul 04.30 WIB, yakni waktu terjadi peristiwa penembakan, sementara pada Pergub 3/2021 dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Kafe ini pun kemudian mendapat sanksi lantaran pemilik kafe melanggar Pergub Nomor 3 Tahun 2021 karena telah melewati jam operasional selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz