Menuju konten utama

Kartu Vaksinasi COVID-19: Jadwal Suntik Vaksin 2 Kali Jarak 14 Hari

Kartu vaksinasi COVID-19 menjadi bukti penerima vaksin sudah menjalani suntikan pertama, disertai jadwal vaksinasi kedua yang berjarak 14 hari.

Kartu Vaksinasi COVID-19: Jadwal Suntik Vaksin 2 Kali Jarak 14 Hari
Presiden Joko Widodo (kiri) disuntik dosis pertama vaksin COVID-19 produksi Sinovac oleh vaksinator Wakil Ketua Dokter Kepresidenan Prof Abdul Mutalib (kanan) di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/1/2021). ANTARA FOTO/Setpres-Agus Suparto/Handout/wsj.

tirto.id - Penerima vaksin COVID-19 akan mendapatkan kartu vaksinasi setelah mengikuti tahap-tahap dalam alur pelayanan vaksinasi. Dalam kartu tersebut ada keterangan jadwal pemberian vaksin kedua yang berselang 14 hari sejak vaksinasi pertama.

Program vaksinasi COVID-19 di Indonesia sudah dilaksanakan sejak Rabu (13/1/2021). Pada tahap pertama, vaksinasi COVID-19 diprioritaskan bagi 1,3 juta tenaga kesehatan di 34 provinsi di Indonesia. Vaksinasi ini diberikan sejumlah 2 dosis dengan interval dari dosis pertama ke dosis kedua dalam rentang 14 hari.

Presiden Joko Widodo menjadi salah satu penerima pertama vaksin COVID-19 produksi Sinovac. Ia disuntik oleh Wakil Ketua Dokter Kepresidenan Abdul Muthalib di Istana Negara.

Setelah vaksinasi, Jokowi mengunggah gambar kartu vaksinasi COVID-19 melalui akun Twitternya @jokowi.

"Pada kartu vaksinasi Covid-19 atas nama saya ini tercantum jadwal pemberian suntikan vaksin berikutnya yaitu 14 hari dari sekarang. Kartu yang akan diberikan kepada semua orang yang divaksinasi ini sekaligus pengingat agar tepat waktu menjalani vaksin kedua," cuit Jokowi.

Kartu vaksinasi memang menjadi bukti bahwa penerima vaksin COVID-19 sudah mengikuti tahap vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Kementerian Kesehatan sejak 31 Desember 2020 sudah memberikan notifikasi kepada sasaran penerima vaksinasi melalui SMS Blast dengan ID pengirim PEDULICOVID.

Setelah mendapatkan notifikasi tersebut, calon penerima vaksin melakukan registrasi ulang untuk memilih tempat dan jadwal layanan. Selain itu, penerima vaksin perlu melalukan verifikasi melalui berbagai cara, yaitu lewat SMS 1199 atau UMB *119#, lewat aplikas Pedulilindungi atau laman https://pedulilindungi.id, atau melalui Babinsa/Babinkamtibmas jika sasaran tidak memiliki HP.

Setelah itu, calon penerima vaksin COVID-19 yang telah melakukan registrasi ulang, datang tepat waktu sesuai jadwal ke fasyankes yang sudah dipilih untuk mendapatkan vaksinasi.

Alur Pelayanan Vaksinasi COVID-19

Penerima vaksin secara keseluruhan akan melewati 4 meja pelayanan, yaitu meja pendaftaran/verifikasi (meja 1), meja petugas kesehatan (meja 2), meja vaksinator (meja 3), dan meja pencatatan (meja 4). Rinciannya adalah sebagai berikut.

Meja 1 (Pendaftaran/Verifikasi)

  • Calon penerima vaksinasi dipanggil petugas ke meja pendaftaran/verifikasi sesuai dengan nomor urutan kedatangan
  • Petugas memastikan sasaran menunjukkan nomor tiket elektronik (e-ticket) dan/atau KTP untuk verifikasi sesuai dengan tanggal pelayanan vaksinasi yang sudah ditentukan
  • Jika identitas sudah terverifikasi, calon penerima menuju meja 2.

Meja 2 (Petugas Kesehatan)

  • Petugas kesehatan melakukan anamnesa untuk melihat kondisi kesehatan dan mengidentifikasi kondisi penyerta (komorbid) calon penerima vaksin, diikuti dengan pemeriksaan fisik sederhana (pengecekan suhu tubuh dan tekanan darah).
  • Data skrining diinput petugas ke aplikasi Pcare Vaksinasi oleh petugas. Setelahnya, akan muncul rekomendasi hasil skrining berupa keterangan apakah calon penerima layak divaksinasi (lanjut), ditunda, atau tidak diberikan.
  • Jika diputuskan harus ditunda, maka petugas menyampaikan kepada calon penerima vaksin akan ada notifikasi ulang melalui SMS blast atau melalui aplikasi peduli lindungi untuk melakukan registrasi ulang dan menentukan jadwal pengganti pelaksanaan vaksinasi.
  • Calon penerima yang dinyatakan sehat diminta untuk melanjutkan ke Meja 3.
  • Petugas memberikan penjelasan singkat tentang vaksin yang akan diberikan, manfaat dan reaksi simpang (KIPI) yang mungkin akan terjadi dan upaya penanganannya.

Meja 3 (Vaksinator)

  • Calon penerima vaksin mempersiapkan diri dengan dalam posisi nyaman. Petugas memberikan vaksinasi secara intramuskular sesuai prinsip penyuntikan yang aman
  • Petugas menuliskan nama sasaran, NIK, nama vaksin dan nomor batch vaksin dalam memo, yang lantas memo tersebut diberikan kepada sasaran untuk diserahkan kepada petugas di Meja 4.
  • Selesai penyuntikan, petugas meminta dan mengarahkan penerima vaksin untuk ke Meja 4.

Meja 4 (Petugas Pencatatan)

  • Petugas pencatatan menerima memo dari petugas Meja 3
  • Petugas memasukkan hasil vaksinasi yaitu jenis vaksin dan nomor batch vaksin ke dalam aplikasi Pcare Vaksinasi.
  • Petugas memberikan kartu vaksinasi manual dan/atau elektronik, juga penanda kepada penerima vaksin.
  • Petugas dapat mencetak kartu vaksinasi elektronik melalui aplikasi Pcare Vaksinasi. Kartu tersebut ditandatangi dan diberi stempel lalu diberikan kepada penerima vaksin sebagai bukti vaksinasi.
  • Petugas mempersilakan penerima vaksinasi untuk menunggu selama 30 menit di ruang observasi dan memberikan penyuluhan tentang pencegahan COVID-19 melalui 3M dan vaksinasi COVID-19

Rincian Kartu Vaksinasi COVID-19