tirto.id - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan, untuk mencegah masuknya strain virus baru Covid-19, pemerintah sudah mengambil beberapa langkah untuk mencegah penyebaran virus tersebut di Indonesia.
Maka daripada itu, lewat Satgas Penanganan Covid-19, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran mengenai pembatasan mobilitas di dalam negeri dan dari luar negeri guna mencegah imported case ( kasus positif corona yang penularannya berasal dari luar negeri).
Surat Edaran itu juga diperpanjang 2 x 7 hari menyusul penerapan Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Wiku bilang, berbagai media asing melaporkan, para peneliti menemukan dua jenis varian baru yakni di Inggris dan Afrika Selatan. Saat ini, kata Wiku, pemerintah Indonesia juga sedang meneliti sampel pasien Covid-19 di laboratorium. Tujuannya, untuk menemukan apakah varian baru itu sudah masuk ke Indonesia atau belum.
"Kami telah mengakses internasional database, di mana kami bisa melihat distribusi penyebaran varian baru di berbagai belahan dunia," ungkap Wiku sebagaimana dilansir laman resmi Satgas Covid-19.
"Dengan mengikuti perkembangan terkini, kami berupaya mengambil sampel dari pasien di rumah sakit, dan menganalisanya di laboratorium di Jakarta. Dan kami harap bisa membaca penyebaran virus di Indonesia," lanjut dia.
Selain itu itu, untuk mencegah masuknya varian baru itu, pemerintah telah memperketat akses masuk dengan melakukan pembatasan sementara kedatangan Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.
Dalam aturannya, semua yang masuk Indonesia harus menunjukan hasil tes PCR negatif dan menjalani karantina selama 5 hari. Kemudian, selama masa tersebut, harus mendapatkan hasil negatif tes PCR.
kata Wiku, khusus bagi WNA yang menjalani isolasi dan menjalani perawatan karena positif Covid-19, maka biayanya ditanggung secara mandiri. Termasuk bagi WNA yang ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19 dari pemerintah Indonesia.
"Presiden telah menegaskan bahwa vaksin Covid-19 gratis untuk rakyat Indonesia," kata Wiku.
Satgas Penanganan Covid-19 memperpanjang sekaligus memperbarui aturan bagi warga negara asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru tiba dari luar negeri.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran No 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan berlaku sejak 15 – 25 Januari 2021 dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan langkah tersebut dilakukan guna melindungi masyarakat agar terhindar dari penyebaran virus SARS COV-2 varian B117 yang disebut lebih cepat menular.
“Kami memperpanjang pelarangan WNA masuk ke Indonesia dan mengatur WNI yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri dengan mengatur lebih rinci mengenai ketentuan karantina bagi WNA, “ ujar Doni seperti dilansir laman resmi Satgas Covid-19.
Namun, kata Doni, larangan WNA masuk ke Indonesia ini tidak berlaku bagi semua warga asing. Bagi pemegang izin tinggal diplomatik dan tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) serta WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga masih bisa masuk ke Indonesia.
Ia menjelaskan, semulanya, aturan ini dirilis untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat pada periode liburan Natal dan Tahun Baru 2021 menyusul temuan virus SARS CoV-2 varian baru B117 di Inggris.
Aturan bagi WNA dan WNI yang diperbolehkan ke Indonesia saat baru tiba dari luar negeri:
1. Seluruh perjalanan internasional yang berstatus WNI maupun WNA dari luar negeri yang memasuki Indonesia, baik langsung maupun transit, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambul kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Pada saat kedatangan, harus dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan.
2. Diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari baik bagi WNA yang dikecualikan maupun WNI yang tiba dari luar negeri. WNI dapat menjalankan karantina di tempat akomodasi khusus yang disediakan Pemerintah.
WNA harus menjalankannya dengan biaya mandiri di tempat akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina dari Kementerian Kesehatan.
Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing. Diplomat asing lainnya dapat melakukan karantina di tempat yang disediakan pemerintah.
3. WNA dan WNI yang telah melakukan karantina selama 5 hari terhitung pada saat kedatangan, wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri. Bagi mereka yang menunjukkan hasil negatif diperkenankan melanjutkan perjalanan.
Editor: Agung DH