Menuju konten utama

Karena Iklan Perindo, MNC Grup Kena Sanksi KPI

KPI akhirnya menegur keras MNC Grup dan meminta mereka menghentikan iklan partai sang pemilik yang begitu massif mengisi layar kaca kita.

Karena Iklan Perindo, MNC Grup Kena Sanksi KPI
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (kedua kiri) bergandengan tangan dengan para pengurus saat acara rapat koordinasi dan verifikasi internal serta pelantikan DPD partai Perindo di Aula Mandalawangi, Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (27/10). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/kye/16

tirto.id - Partai politik mana yang marsnya paling banyak dihafal orang Indonesia? Sangat mungkin jawabannya adalah mars Perindo.

Sejak 2015 lalu, video klip mars Perindo rutin muncul di layar kaca. Harry Tanoesoedibjo, sang pendiri Perindo, memungkinkan partai tersebut memiliki privilege untuk leluasa beredar di frekuensi publik. Sebagai pemilik MNC Grup yang menaungi tiga stasiun TV besar, RCTI, MNCTV, Global TV dan kini yang terbaru iNews TV, Harry Tanoe punya ruang yang cukup untuk mengkampanyekan partainya di stasiun televisinya sendiri.

Namun, akan jadi soal jika iklan mars Perindo ini disiarkan begitu masif secara membabi-buta. Setelah sekian lama diam, akhirnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun ambil sikap.

KPI Pusat menjatuhkan sanksi teguran tertulis pada 4 (empat) stasiun televisi milik Harry Tanoe tersebut. Hal ini diungkap KPI dalam keterangan tertulisnya hari ini (12/5). Komisioner KPI Pusat Koordinator bidang pengawasan isi siaran, Hardly Stefano, memaparkan sanksi ini diberikan pada 10 Mei lalu. Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang dilakukan dalam Siaran Iklan Partai Perindo.

Hardly menjelaskan bahwa siaran iklan Partai Perindo tidak mengikuti ketentuan P3 & SPS yang menyatakan bahwa program siaran wajib untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu. “KPI menilai, penayangan Iklan Partai Perindo merupakan pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik,” ujar Hardly.

Iklan pers Perindo ini, menurut Hardly, melanggar Pasal 11 P3 KPI tahun 2012 serta Pasal 11 ayat (1) SPS KPI tahun 2012. Selain itu, merujuk pada pasal 36 ayat (4) Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.

Atas dasar inilah, KPI memerintahkan RCTI, MNCTV, Global TV, iNews TV untuk menghentikan siaran iklan Partai Perindo.

Hardley mengingatkan, jika empat stasiun TV ini masih bandal, maka sanksi lebih tegas akan diberikan. “Jika masih terjadi pengulangan pelanggaran, KPI telah siap dengan langkah selanjutnya termasuk memberikan rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, setelah melewati tahapan penjatuhan sanksi yang diatur dalam P3 & SPS”, ujar Hardly.

Jumlah Tayangan Iklan Perindo

Seberapa masif serbuan iklan Perindo di layar kaca? Data dari Adstensity, sebuah platform yang menghitung intensitas dan nominal iklan yang tampil di stasiun TV besar di Indonesia, bisa dipakai sebagai rujukan.

Menurut Adstensity, selama sebulan terakhir, terhitung dari 13 April hingga 12 Mei (hari ini), jumlah slot iklan Partai Perindo yang tayang di televisi mencapai 443 kali. Jika dirinci lebih detail, 213 iklan muncul di RCTI, 220 di MNC TV dan 220 lagi di Global TV. Dengan slot iklan yang mencapai 220-an itu, maka jika dirata-rata, setiap harinya iklan Perindo muncul sekitar 8-10 kali di masing-masing televisi milik Hary Tanoe.

Slot 8-10 iklan sebetulnya biasa saja jika dibandingkan dengan slot iklan brand-brand besar seperti XL, Telkomsel, atau Rokok Surya Pro yang slot per harinya bisa lebih dari 20. Namun, iklan Mars Perindo selalu disisipkan di acara yang memiliki rating tinggi misal seperti Tukang Ojek Pengkolan, Roman Picisan (RCTI), Kaulah Takdirku (MNC TV), Layar Spesial, di acara pertandingan Liga Inggris atau Upin Ipin dan Naruto Shippuden yang segmentasinya adalah anak-anak.

Satu hal lain yang menarik, Perindo tidak hanya mengkampanyekan di stasiun TV MNC Grup saja. Dalam periode 13 April-12 Mei 2017, iklan Perindo enam kali tayang di TVRI, tiga kali di Kompas TV dan sekali di SCTV.

Jika dikalkulasi dalam rupiah, termasuk me-rupiah-kan iklan-iklan Perindo di MNC Grup, Harry Tanoe diperkirakan mesti merogoh kocek sekitar Rp61 miliar. Angka ini hampir dua kali lipat jumlah uang untuk kampanye Ahok-Djarot pada Pilkada putaran kedua lalu yang berkisar Rp31,7 miliar.

Ini baru sebulan, dari 13 April sampai 12 Mei saja. Angkanya pasti sangat signifikan jika menghitung sejak 2015 lalu semenjak mars Perindo ini diperkenalkan.

Baca juga artikel terkait PERINDO atau tulisan lainnya dari Aqwam Fiazmi Hanifan

tirto.id - Politik
Reporter: Aqwam Fiazmi Hanifan
Penulis: Aqwam Fiazmi Hanifan
Editor: Zen RS