Menuju konten utama

Kapusdikmin Polri Dimutasi karena Pukul Anggotanya dengan Helm Baja

Eko dimutasi sebagai analis kebijakan madya sekolah pimpinan menengah Lemdiklat Polri.

Kapusdikmin Polri Dimutasi karena Pukul Anggotanya dengan Helm Baja
Ilustrasi penganiayaan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kepala Pusat Pendidikan Administrasi (Pusdikmin) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri, Kombes Ekotrio Budhiniar dimutasi sebagai analis kebijakan madya sekolah pimpinan menengah Lemdiklat Polri. Pergantian ini dilakukan menyusul sanksi terhadap tindakan Eko yang memukuli tujuh anak buahnya di Pusdikmin, Gedebage, Bandung.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Mohamad Iqbal kepada awak media, pada Rabu (27/6/2018). Iqbal menegaskan, dalam surat telegram nomor ST/1575/VI/KEP/2018, Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah menyetujui perpindahan tersebut yang ditandatangani oleh asisten SDM Polri, Irjen Arief Sulistyanto.

"Keputusan Kapolri untuk memutasi Kapusdikmin Lemdiklat Polri, sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pimpinan yang berlaku sewenang-wenang dan arogan dalam memberikan tindakan peringatan kepada anggotanya," kata Iqbal.

Posisi Eko digantikan oleh Kombes Bobiyanto Adoe yang sebelumnya menjabat sebagai analis kebijakan madya. Selain sanksi jabatan, ada kemungkinan Eko juga akan dikenai sanksi pidana.

Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (26/6/2018) mengatakan, dari pemeriksaan sementara, tujuh korban tersebut ada yang mendapat luka parah, hingga luka ringan.

“Satu sempat muntah, tapi yang lain luka robek di kepala, benjol di kepala,” kata Setyo.

Eko diduga mengamuk karena ada mobil yang menghalangi pintu masuk. Ketika ia mengecek petugas jaga yang ada, ternyata hanya ada satu orang, padahal harusnya ada petugas piket yang lain.

Ia pun naik pitam dan memanggil anggota piket yang lain. Anggota piket yang diperkirakan berjumlah tujuh orang itu mendapat hantaman helm dari Eko.

Setyo mengaku, cara seperti itu tidak dibenarkan di Polri. Menurut Setyo, marah adalah hal wajar, tetapi penganiayaan merupakan hal lain. Ia menegaskan, cara mendidik anggota dengan penganiayaan seperti itu bisa dikenakan pelanggaran etik hingga pelanggaran pidana.

“Ada dua, etika dan pidana. Kalau dilaporkan pidana bisa juga karena sudah melanggar Pasal 351 tentang penganiayaan,” kata Setyo. “Sudah laporan tujuh orang itu ke Polda Jabar, baik ke Ditreskrimum dan pengamanan internal.”

Soal pengaduan ini juga diakui oleh Kapolda Jawa Barat, Irjen Agung Budi Maryoto. Kepada Tirto, Agung mengaku kasus penganiayaan ini akan diusut bersamaan dengan penyelidikan oleh bagian Divisi Profesi dan Pengamanan Polri yang datang ke Bandung.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGEROYOKAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dipna Videlia Putsanra