tirto.id - Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengusulkan kepada Komisi III DPR RI, agar membuat Undang-Undang Perlindungan Penegak Hukum. Sebab menurutnya, di banyak negara maju telah mempunyai undang-undang sejenis.
Usulan tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Kerja antara Polri dan Komisi III DPR, di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018).
Tito menjelaskan, isi dari undang-undang tersebut di antaranya hukuman bagi seseorang yang melakukan tindak pidana terhadap penegak hukum.
"Ancaman yang lebih berat bagi setiap orang yang melakukan kekerasan kepada petugas hukum, penegak hukum yang sedang melaksanakan tugasnya," kata Tito.
Selain itu, kata Tito, undang-undang ini juga bakal mencakup perlindungan terhadap hakim dan jaksa saat melaksanakan tugasnya.
"Pengawalan bagi penegak hukum yang memiliki risiko dalam pelaksanaan tugasnya. Katakanlah hakim yang sedang menangani suatu perkara yang bisa memberikan ancaman kepada mereka," kata Tito.
Poin lain yang diusulkan Tito agar masuk ke dalam undang-undang ini, adalah pembuatan rutan khusus penegak hukum yang tersangkut kasus pidana. Hal ini, kata dia, agar menghindari balas dendam dari narapidana umum kepada para penegak hukum tersebut.
"Sudah banyak kejadian penegak hukum yang digabungkan ditahan sama-sama kemudian jadi sasaran balas dendam," kata Tito.
Selain menyampaikan usulan ini, Tito dalam kesempatan yang sama juga memaparkan hasil kerja Polri beberapa waktu ke belakang, di antaranya berhasil menangkap 270 terduga teroris sejak Mei 2018 sampai sekarang dan tengah memproses 25 kasus politik uang saat Pilkada Serentak 2018.
Ada pun Rapat Kerja antara Kapolri dengan Komisi III, berlangsung selama lebih kurang 4 jam. Rapat ini pun sempat diwarnai aksi perdebatan mekanisme rapat terbuka dan tertutup antara Fraksi Gerindra dengan 9 fraksi lainnya.
Pada akhirnya, Fraksi Gerindra memutuskan walk out dari rapat hari ini lantaran merasa keinginannya untuk rapat tertutup tak dipenuhi pimpinan komisi, Kahar Muzakkir.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yandri Daniel Damaledo