Menuju konten utama

Kapolri soal Bentrokan di Bitung: Jangan Memecah Kerukunan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengajak seluruh masyarakat agar tetap menjaga persatuan dan kesatuan pasca bentrok antar kelompok di Kota Bitung.

Kapolri soal Bentrokan di Bitung: Jangan Memecah Kerukunan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) bersama Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai melepas bantuan sosial di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Senin (19/6/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi ketegangan antar kelompok di Kota Bitung, Sulawesi Utara, Sabtu (25/11/2023) lalu. Tidak hanya itu, dia juga mengajak seluruh masyarakat agar tetap menjaga persatuan dan kesatuan.

"Semangat yang terkait dengan apa yang disampaikan jangan membuat kemudian memecah belah kerukunan yang ada," tutur Sigit di Hotel Grand Sahid, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).

Dia juga mengakui sudah memerintahkan Kapolda Sulawesi Utara untuk melakukan mitigasi. Langkah itu dilakukan bersama pangdam dan seluruh stakeholder terkait lainnya.

"Sampai dengan hari ini pangdam, kapolda dan seluruh stakeholder bersama-sama bekerja untuk menghimbau agar peristiwa yang terjadi tidak terulang lagi," kata Sigit.

Diketahui, bentrok antara dua kelompok ormas terjadi di Bitung pada Sabtu (25/11/2023). Dari bentrok tersebut, tiga orang warga mengalami luka dan diarawat di rumah sakit.

Kapolda Sulut Irjen Setyo Budiyanto menjelaskan, kondisi Kota Bitung saat ini aman dan terkendali. Pihaknya berkoordinasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi untuk memitigasi peristiwa serupa.

Penyidik Polda Sulut pun telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni lima dari kelompok ormas berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA. Kemudian, dua diamankan dari lokasi bentrok berinisial AM dan RA.

Dibeberkan, penyidik menyita 42 barang bukti terkait peristiwa tersebut. Lima di antaranya adalah senjata tajam jenis parang, pedang samurai, badik, dua buah kayu, dan anak panah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Baca juga artikel terkait BENTROKAN DI BITUNG atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin