Menuju konten utama

Kapolri: Pengusaha Paksa Karyawan Pakai Atribut Natal Bisa Dipidana

Pengusaha yang memaksa karyawannya mengenakan atribut Natal bisa dikenai jerat hukum pidana.

Kapolri: Pengusaha Paksa Karyawan Pakai Atribut Natal Bisa Dipidana
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Polda Maluku, Ambon, Maluku, Senin (13/11/2017). ANTARA FOTO/Izaac Mulyawan

tirto.id -

Kapolri Jenderal Tito Karnavian memperingatkan para pengusaha tidak memaksa karyawannya mengenakan atribut Natal. Tito mengatakan pengusaha yang kedapatan memaksa karyawannya bisa dikenai jerat hukum pidana.
"Kepada asosiasi pengusaha mall, dll, jangan juga memaksa. Ini tidak hanya berlaku kepada masalah keagamaan. Memaksa juga bisa pidana. Memaksa untuk dipecat ini juga bisa pidana," kata Tito saat apel Operasi Lilin 2017 Seluruh Indonesia di kawasan Monumen Nasional, Kamis (21/12).

Tito mengatakan larangan memaksa mengenakan atribut natal juga karena ada beberapa organisasi masyarakat yang berencana melakukan sweeping. Sehingga daripada masyarakat melakukan sweeping atau razia terhadap kebijakan perusahaan, lebih baik pengusaha tidak memaksa karyawannya.

Tito menyarankan agar pemerintah daerah dengan ormas berkoordinasi mencegah aksi sweeping. "Pemda bila perlu kumpulkan mereka door to door ketemu mereka," tandasnya lagi.

Menurutnya aksi sweeping juga perbuatan melanggar hukum. Ia meminta kepada seluruh ormas menahan diri melakukan sweeping dalam menjaga situasi hari raya keagamaan yang kondusif. "Di luar penegak hukum melakukan itu, itu pidana juga. Langkah penegakan hukum tidak bisa dikasih ke elemen lain," tegasnya.

Ia lantas melanjutkan bahwa apabila karyawan mengenakan atribut Natal secara sukarela, seharusnya tidak menjadi masalah. Hal ini harus dibedakan dengan ihwal ancaman pemecatan atau diwajibkam oleh pemilik toko atau para pengusaha. "Kita negara beragam dan kita harus berpegang pada Pancasila dan UUD 1945 dimana kita semua bebas menjalankan agama dan keyakinan masing-masing," katanya lagi.

Baca juga artikel terkait NATAL 2017 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Jay Akbar

Artikel Terkait