tirto.id - Fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhir-akhir ini berpotensi menimbulkan gangguan pada stabilitas keamanan nasional. Hal itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam acara diskusi bertajuk Fatwa MUI dan Hukum Positif, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
"Yang menarik, belakangan ini ketika fatwa memiliki implikasi luas dan berpengaruh ke sistem hukum kita," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, di Jakarta, Selasa, (17/1/2017) seperti dikutip dari Antara.
Menurutnya, fenomena tersebut menunjukkan fatwa MUI bukan lagi menentukan halal atau haram tapi juga menimbulkan dampak sekunder yakni mengancam kebhinnekaan dan kamtibmas.
Ia mencontohkan dikeluarkannya fatwa larangan penggunaan atribut Natal bagi karyawan beragama Islam yang kemudian memicu berbagai aksi beberapa pihak yang melakukan sosialisasi di ruang publik hingga adanya aksi kekerasan di kafe.
Ia pun menyebutkan contoh lainnya, ketika ada isu dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T. Purnama lalu MUI menerbitkan fatwa yang menyebutkan bahwa Basuki menista Alquran dan ulama.
Menurut Tito, fatwa tersebut memiliki dampak yang besar karena memunculkan gerakan mobilisasi GNPF MUI (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI) dan membentuk opini masyarakat.
"Akhirnya masyarakat termobilisasi seperti aksi 411, 212 yang cukup banyak terpengaruh sikap MUI," paparnya.
Padahal, menurut dia, fatwa MUI bukan hukum positif yang disahkan Undang-undang.
Menurutnya, meski GNPF MUI berhasil memobilisasi massa dalam peristiwa Aksi Damai 212 dengan aman dan tanpa kericuhan, tapi aksi tersebut menunjukkan adanya gerakan yang mengarah pada intoleransi yang bertentangan dengan semangat kebhinnekaan.
"Meski (Aksi 212) aman, tapi membuka wacana baru tergerusnya mainstream Islam, menaikkan transnasional yang kurang pas dengan situasi kebhinnekaan kita," ujarnya.
Untuk itu, ia meminta sejumlah pihak untuk tidak memanfaatkan MUI untuk mengeluarkan fatwa tertentu.
"Kami menghormati MUI, tapi kami tidak menghendaki pihak tertentu memanfaatkan MUI mengeluarkan fatwa yang mengancam kebhinnekaan," tegasnya.
Ia menyatakan pihaknya tidak membantah bahwa fatwa MUI berpengaruh cukup besar bagi kehidupan umat beragama di Indonesia. Sebagai contoh dalam hal penerapan fatwa halal atau haramnya suatu produk makanan.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh