Menuju konten utama

Kapan Pengumuman PPG Dalam Jabatan Kemdikbud 2022?

Pengumuman hasil seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Kemdikbud bakal disampaikan pada 7 Maret 2022. Cek di ppg.kemdikbud.go.id.

Kapan Pengumuman PPG Dalam Jabatan Kemdikbud 2022?
Ilustrasi PPG. foto/https://ppg.kemdikbud.go.id/

tirto.id - Pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022 telah dibuka sejak 3 Februari 2022 dan ditutup pada 25 Februari 2022. Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi PPG.

Berdasarkan rilis nomor 0305/B2/GT.00.04/2022 tentang Perubahan Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi dan Tabel Linieritas PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, pengumuman hasil pendaftaran dan seleksi administrasi dilaksanakan pada 7 Maret 2022, jika tak ada perubahan jadwal.

Cara mengecek hasil seleksi PPG Dalam Jabatan 2022, silahkan mengakses laman ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB.

Hasil verifikasi dan validasi PPG dinyatakan dengan tiga kategori sebagai berikut:

Pertama, Disetujui jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/DIV.

Kedua, Ditolak (permanen) jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/DIV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan.

Contohnya Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.

Ketiga, Ditolak (perbaikan) jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/DIV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan.

Contohnya, Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.

Bagi Anda yang dinyatakan lulus seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 maka menunggu informasi berikutnya yaitu pelaksanaan seleksi akademik dan tahapan selanjutnya.

Pendaftaran PPG Kemdikbud 2022 dibuka untuk calon peserta terdiri atas 2 kategori yaitu:

Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.

PPG Dalam Jabatan ini diperuntukan bagi guru-guru yang sebelumnya sudah mengajar di sekolah-sekolah dalam kurun waktu tertentu dan sudah masuk di SIMPKB.

Baca juga artikel terkait PPG 2022 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Iswara N Raditya