tirto.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung untuk jenjang SD dan SMP untuk jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua sudah ditutup sejak hari Jumat, 17 Juni 2022.
Dinas Pendidikan Kota Bandung meminta kepada para orang tua atau peserta untuk melihat data pendaftaran. Apabila ada kesalahan data atau dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB, dapat disampaikan melalui formulir Pengaduan PPDB 2022 (link).
"Data pada web masih merupakan seleksi sementara, dan kami akan terus menindaklanjuti pengaduan. Data yang dapat digunakan untuk hasil seleksi adalah data final yang akan disampaikan melalui website pada hari Jumat, 24 Juni 2022 setelah plono PPDB tahap 1," demikian pernyataan seperti dikutip laman resmi PPDB Bandung.
Jadwal Pengumuman PPDB Bandung 2022 dan Daftar Ulang
Bagi yang sudah mendaftar untuk jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua, pengumuman seleksinya akan berlangsung pada tanggal 24 Juni 2022 bisa dilihat di link https://ppdb.bandung.go.id/, sedangkan daftar ulangnya akan digelar pada tanggal 27 Juni-28 Juni 2022.
Bagi Anda yang tidak lolos pada PPDB Kota Bandung Tahap 1, maka bisa mendaftar PPDB untuk jalur zonasi dan mulai 27 Juni 2022 mendatang.
Berikut jadwal pelaksanaan jalur zonasi PPDB SMP Kota Bandung 2022 berdasarkan petunjuk teknis yang dirilis oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung:
- Pengisian data diri oleh wali kelas atau mandiri: 25 Mei - 10 Juni 2022
- Pendaftaran calon peserta didik oleh wali kelas atau mandiri: 27 Juni - 1 Juli 2022
- Pengumuman hasil seleksi: 8 Juli 2022 Daftar ulang: 11 - 12 Juli 2022.
Berikut informasi lebih lanjut PPDB jalur zonasi Kota Bandung seperti dikutip Instagram resmi Disdik Bandung.
Taman Kanak-Kanak (TK) Jalur Zonasi
Untuk jenjang TK, kuota minimal jalur zonasi yang tersedia sebanyak 95 persen. Syaratnya, Calon Peserta Didik berusia paling rendah empat tahun dan paling tinggi lima tahun untuk kelompok A. Kemudian, berusia paling rendah lima tahun dan paling tinggi enam tahun untuk kelompok B.
Pendataan dilakukan dengan cara mengirimkan scan dokumen asli, kemudian validasi dokumen dan seleksi usia.
Sekolah Dasar (SD) Jalur Zonasi
Kuota minimal yang tersedia untuk Sekolah Dasar jalur zonasi sebnyak 70 persen. Syaratnya, Calon Peserta Didik berusia tujuh tahun atau berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Persyaratan usia dikecualikan menjadi paling rendah lima tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi Calon Peserta Didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesipana psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional hasil assessment center Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Sekolah Menengah Pertama (SMP) Jalur Zonasi
Kuota minimal untuk jalur zonasi SMP sebanyak 50 persen. Syaratnya, Calon Peserta Didik berusia paling tinggi lima belas tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Telah menyelesaikan kelas enam SD atau bentuk lain yang sederajat.
Seleksi dilakukan berdasarkan pemeringkatan jarak. Apabila pada batas kuota jarak sama, maka penempatan akan dilakukan berdasarkan usia yang lebih tua.
Editor: Iswara N Raditya