Menuju konten utama

Jadwal PPDB Kota Bandung 2022 Tahap 2 Jalur Zonasi: Kuota & Syarat

Berikut jadwal PPDB Kota Bandung 2022 tahap 2 jalur zonasi, termasuk kuota dan syaratnya.

Jadwal PPDB Kota Bandung 2022 Tahap 2 Jalur Zonasi: Kuota & Syarat
Ilustrasi PPDB. foto/Istockphoto

tirto.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung untuk jenjang, TK, SD dan SMP Tahap 2 atau jalur zonasi akan mulai dibuka pada tanggal 27 Juni 2022 sampai dengan 1 Juli 2022 mendatang. Pendaftaran bisa dilakukan di laman https://ppdb.bandung.go.id/.

Bagi calon peserta didik yang hendak mendaftar, persyaratan umumnya adalah Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir, Kartu Keluarga yang dikeluarkan sebelum tanggal 27 Juni 2021 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.

Selain itu, calon peserta didik harus berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Untuk daya tampung atau kuota minimumnya, TK sebanyak 95 persen, SD 70 persen dan SMP sebanyak 50 persen.

Sebagai catatan, apabila tanggal terbit KK setelah tanggal 27 Juni 2021 ada perubahan data (meninggal, lahir, pindah dan perbaikan data lainnya), maka dapat dibuktikan dengan fotokopi KK lama atau surat keterangan dari Kelurahan berdasarkan surat pengantar dari RT dan RW yang menerangkan bahwa keluarga tersebut telah bertempat tinggal pada alamat tersebut lebih dari 1 (satu) tahun.

Jadwal PPDB Kota Bandung Tahap 2 Jalur Zonasi

Berikut jadwal pelaksanaan jalur zonasi PPDB SMP Kota Bandung 2022 berdasarkan petunjuk teknis yang dirilis oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung:

  • Pendaftaran calon peserta didik oleh wali kelas atau mandiri: 27 Juni - 1 Juli 2022.
  • Pengumuman hasil seleksi: 8 Juli 2022 Daftar ulang: 11 - 12 Juli 2022.

Syarat PPDB Kota Bandung Tahap 2 Jalur Zonasi

Berikut informasi lebih lanjut PPDB jalur zonasi Kota Bandung seperti dikutip Instagram resmi Disdik Bandung.

Persyaratan Umum:

  • Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir;
  • Kartu Keluarga yang dikeluarkan sebelum tanggal 27 Juni 2021;
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.

Taman Kanak-Kanak (TK) Jalur Zonasi

Untuk jenjang TK, kuota minimal jalur zonasi yang tersedia sebanyak 95 persen. Syaratnya, calon peserta didik berusia paling rendah empat tahun dan paling tinggi lima tahun untuk kelompok A. Kemudian, berusia paling rendah lima tahun dan paling tinggi enam tahun untuk kelompok B.

Pendataan dilakukan dengan cara mengirimkan scan dokumen asli, kemudian validasi dokumen dan seleksi usia. Apabila pada batas kuota usia sama, maka penempatan berdasarkan jarak.

Sekolah Dasar (SD) Jalur Zonasi

Kuota minimal yang tersedia untuk Sekolah Dasar jalur zonasi sebanayk 70 persen. Syaratnya, calon peserta didik berusia tujuh tahun atau berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Persyaratan usia dikecualikan menjadi paling rendah lima tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesipana psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional hasil assessment center Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Bagi calon peserta didik yang berdomisili dalam radius 1.000 meter (1 km) ke sekolah yang dituju namun berbeda wilayah zonasi maka termasuk satu wilayah zonasi dengan sekolah tersebut.

Seleksi jalur zonasi SD dilakukan berdasarkan pemeringkatan usia. Apabila pada batas usia sama, maka penempatan berdasarkan jarak. Sebagai catatan, seleksi kelas 1 SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis dan/atau berhitung.

Sekolah Menengah Pertama (SMP) Jalur Zonasi

Kuota minimal untuk jalur zonasi SMP sebanyak 50 persen. Syaratnya, calon peserta didik berusia paling tinggi lima belas tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Telah menyelesaikan kelas enam SD atau bentuk lain yang sederajat.

Seleksi dilakukan berdasarkan pemeringkatan jarak. Apabila pada batas kuota jarak sama, maka penempatan akan dilakukan berdasarkan usia yang lebih tua.

Untuk jalur zonasi, calon peserta didik berhak memilih sekolah paling banyak dua sekolah negeri dalam zonasi yang sama dengan tempat tinggal.

Calon peserta didik SMP yang berdomisili dalam radius 3.000 meter (3 km) ke sekolah yang dituju namun berbeda wilayah zonasi maka termasuk satu wilayah zonasi dengan sekolah tersebut.

Baca juga artikel terkait PPDB BANDUNG 2022 atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya