tirto.id - Kapan Jumat terakhir Ramadhan 2024 tiba? Apakah pada hari tersebut seorang muslim dapat melakukan shalat kafarat untuk mengganti shalat yang tertinggal selama setahun? Apa hukum sholat kafarat pada Jumat terakhir bulan Ramadhan?
Bulan Ramadhan 2024 yang dimulai pada Senin, 11 Maret untuk kalangan Muhammadiyah dan Selasa, 12 Maret untuk kalangan Nahdlatul Ulama (NU) akan segera berakhir. Berdasarkan data hisab berbagai lembaga, puasa tahun ini akan usai pada Selasa, 10 April 2024. Hari tersebut menjadi hari ke-30 bulan puasa untuk kalangan Muhammadiyah dan puasa ke-29 untuk kalangan NU.
Menjelang akhir bulan Ramadhan, ada sebagian orang yang mencari tahu tentang shalat kafarat. Mereka merujuk pada ucapan, "siapa saja yang mengerjakan shalat pada akhir Ramadhan 5 shalat fardhu dalam sehari semalam, dapat mengqodho shalat yang ia lalaikan selama setahun."
Jumat terakhir Ramadhan 2024 sendiri akan berlangsung pada 5 April 2024 mendatang, yang merupakan hari puasa ke-26 untuk kalangan Muhammadiyah, dan hari ke-25 Ramadhan untuk kalangan NU.
Hukum Sholat Kafarat pada Jumat Terakhir Bulan Ramadhan
Ucapan terkait shalat kafarat tersebut merupakan hadits palsu. Dengan demikian, ucapan tersebut tidak dapat dijadikan dalil untuk menunaikan ibadah pada Jumat (5/4) mendatang. Sebaliknya, umat Islam hendaknya menghindari perbuatan tersebut, yang tidak ada dasar pelaksanaannya.
Hal ini diterangkan oleh Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfah al-Muhtaj. Beliau menyebutkan, "Ada tradisi di sebagian daerah berupa shalat 5 waktu pada Jumat ini (jumat terakhir Ramadhan) selepas menjalankan shalat Jumat. Mereka meyakini (mengerjakan) shalat tersebut dapat melebur dosa shalat-shalat yang ditinggalkan selama setahun atau bahkan semasa hidup. Yang demikian ini adalah haram atau bahkan kufur."
Terdapat setidaknya 3 ragam shalat kafarat. Misalnya, dengan mengerjakan shalat 4 rakaat sekali salam usai shalat Jumat. Ada pula yang Ada pula shalat kafarat yang dilakukan 2 rakaat demi 2 rakaat. Model shalat kafarah lain, adalah mengerjakan shalat 5 waktu begitu selesai shalat Jumat terakhir pada bulan Ramadhan.
Buya Yahya dalam "Benarkah Sholat Kafarat di Bulan Ramadhan, Pengganti Hutang Sholat 1000 Tahun?" (Youtube), mengutip fatwa Syekh Ibu Hajar al-Haitami bahwa semua model shalat kafarat tersebut "sangat diharamkan".
Bagaimana Cara Qodho Sholat Fardhu yang Terlupa?
Shalat adalah amalan pertama umat manusia yang akan dihisab pada Hari Akhir. Bagaimana jika seseorang lupa mengerjakan shalat fardhu pada suatu masa, lalu baru teringat pada masa lain?
Ada kemungkinan pula seseorang ketiduran sepanjang rentang waktu shalat fardhu tersebut, lalu terjaga ketika sudah masuk waktu shalat fardhu lainnya.
Untuk seseorang yang lupa, tertidur, atau uzur lain, yang perlu dilakukan adalah melakukan shalat tersebut sesegera mungkin setelah ia teringat kembali. Misalnya, ia ketiduran saat shalat zuhur dan asar, lalu bangun pada saat maghrib. Ia mesti bersegera mengerjakan kedua shalat tersebut.
Diriwayatkan dari jalur Anas bin Malik, Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa lupa melakukan shalat, maka shalatlah saat mengingatnya. Tidak ada kafarat (tebusan) kecuali mengqodho'" (H.R. Bukhari).
Buya Yahya dalam "Benarkah Sholat Kafarat di Bulan Ramadhan, Pengganti Hutang Sholat 1000 Tahun?" (Youtube), menyebutkan, terkait qodho sholat fardu, terdapat 3 kriteria.
Yang pertama, qodho sholat fardhu dilakukan jika kita yakin ada sholat yang ditinggalkan dan tahu bilangan rakaatnya. Hal ini bisa terjadi pada seseorang yang ketiduran atau lupa shalat fardhu, dan baru tersadar setelah waktu shalat tersebut usai.
Yang kedua, qodho sholat fardhu dilakukan jika kita yakin ada sholat yang ditinggalkan, tetapi tidak tahu bilangan rakaatnya. Terkait hal ini, seseorang yang hendak melakukan sholat qodho terlebih dahulu melakukan perkiraan bilangan rakaat yang ditinggalkan.
Yang ketiga, jika seseorang tidak yakin sholat ditinggalkan atau tidak, sekaligus tidak yakin bilangan rakaatnya. Misalnya, seseorang yang ketika shalat fardhu pada masa lalu, tidak khusyuk. Tentang hal ini, orang yang demikian dapat merujuk pada riwayat dari jalur Abu Hurairah.
Abu Hurairah berkata, "Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, "Pada hari kiamat pertama kali yang akan Allah hisab atas amalan seorang hamba adalah shalatnya. Jika shalatnya baik maka ia akan beruntung dan selamat, jika shalatnya rusak maka ia akan rugi dan tidak beruntung. Jika pada amalan fardhunya ada yang kurang maka Rabb 'azza wajalla berfirman, "Periksalah, apakah hamba-Ku mempunyai ibadah sunnah yang bisa menyempurnakan ibadah wajibnya yang kurang?" lalu setiap amal akan diperlakukan seperti itu." (H.R. Tirmidzi).
Kesimpulannya, tidak ada keistimewaan hari Jumat terakhir Ramadhan 2024 untuk mengerjakan shalat kafarat, yang hukumnya menurut Syekh Ibnu Hajar al-Haitami adalah "sangat diharamkan". Seseorang yang lupa shalat fardhu, dapat membayarnya dengan sesegera mungkin shalat setelah ia ingat kembali.
Penulis: Permadi Suntama
Editor: Fitra Firdaus