tirto.id - Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan menyepakati penggunaan barang milik negara untuk pembangunan gedung Indonesia Financial Center, di lokasi LOT-1 kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan.
Sebagian gedung itu rencananya akan menjadi kantor pusat OJK yang selama ini masih berkantor di kompleks Bank Indonesia dan gedung milik Kementerian Keuangan.
Pembangunan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) serta peletakan batu pertama (ground breaking) yang dilakukan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso.
Wimboh mengatakan, pembiayaan pembangunan gedung itu berasal dari efisiensi anggaran operasional OJK setiap tahunnya.
Efektifitas operasional OJK itu, kata Wimboh, tidak akan terganggu dengan adanya kewajiban pemenuhan pembiayaan gedung tersebut.
Sebab anggarannya, kata dia, akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan OJK yaitu dari besaran hasil efisiensi anggaran setiap tahunnya.
"Karena ini uang dari efisiensi jasa keuangan, jadi ini bukan hanya gedung OJK tapi gedung bapak-ibu semua," ujar dia, di lokasi persemian pembangunan, Selasa (2/4/2019).
Kesepahaman yang ditandatangani oleh OJK dan Kemenkeu juga merupakan bentuk optimalisasi pemanfaatan aset di Kementerian Keuangan.
Di samping itu, Kemenkeu juga memberikan hak kepada OJK untuk membangun gedung, fasilitas penunjang, dan sarana prasarana lingkungan di lokasi tersebut.
Kebutuhan penyediaan luasan ruang kerja gedung tersebut, kata Wimboh, nantinya akan mempertimbangkan konsep high and best use dan ramah lingkungan sebagai platinum green building sesuai dengan standar Green Building Council Indonesia (GBC Indonesia).
Penulis: Hendra Friana
Editor: Zakki Amali