Menuju konten utama

Kampanye Hitam & Kampanye Negatif. Apa Bedanya?

Menyerang pihak lawan adalah hal yang wajar dalam kontestasi pemilu.

tirto.id - Menyerang pihak lawan adalah hal yang wajar dalam kontestasi pemilu. Pertanyaannya, di antara kampanye negatif dan kampanye hitam, mana yang boleh dan dilarang oleh undang-undang?

Baca juga artikel terkait VIDEO TIKTOK TIRTO atau tulisan lainnya dari Fandhi Cahyadi

Penulis: Fandhi Cahyadi
Editor: Fandhi Cahyadi