tirto.id - Otoritas Arab Saudi yang telah menggunakan sistem tanggalan Hijriyah sejak 1932, memutuskan beralih ke sistem kalender Masehi pada Sabtu (1/10/2016) lalu. Pergantian sistem ini berdampak pada berbagai urusan keuangan negara. Menanggapi adanya perubahan itu, Kementerian Agama RI berharap pergantian sistem kalender Arab Saudi tidak berpengaruh buruk kepada negara lainnya.
"Hal itu merupakan kewenangan Arab Saudi untuk menempuh kebijakan seperti itu. Kita tentu berharap perubahan tidak berdampak menjadi negatif," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat ditemui di kantornya area Lapangan Banteng, Jakarta.
Dampak buruk yang dimaksudkan Lukman adalah menurunnya semangat negara-negara berlatar belakang Islam yang sedang berupaya untuk menyatukan kalender Hijriyah.
"Kita berharap ini tidak menjadi negatif dalam semangat kita untuk membuat penyatuan kalender Hijriyah global khususnya dalam bulan-bulan tertentu, seperti prasyarat dalam melakukan ibadah di bulan Syawal, Ramadhan dan Dzhulhijah," kata Lukman, seperti dilansir Antara, Rabu (5/10/2016).
Menurut penuturan Lukman, Arab Saudi sedang melakukan efisiensi penghematan gaji dan bonus tahunan para pegawainya karena digaji berdasarkan kalender Hijriyah yang siklus harian per bulanannya lebih sedikit daripada sistem tanggalan Masehi.
“Artinya, dengan sistem kalender Hijriyah maka pemerintah Saudi akan lebih sering memberikan gaji dan bonus dibanding menggunakan Masehi,” paparnya. Dengan menggunakan sistem Masehi, pegawai dan pekerja di Saudi akan menerima upah lebih sedikit lantaran perbedaan usia dua kalender ini.
Terdapat perbedaan jangka waktu antara Hijriyah dan Masehi. Kalender Hijriyah yang penghitungannya didasarkan pada pergerakan bulan, 11 hari lebih sedikit dari penanggalan Masehi yang merujuk pada penghitungan pergerakan matahari.
Kalender Qomariyah memiliki sistem 12 bulan per tahun dengan jumlah hari 29 dan 30 hari dengan total 354 hari per tahunnya. Sementara itu, kalender Syamsiyah terdiri atas 12 bulan per tahunnya dengan rata-rata 30 dan 31 hari, kecuali bulan Februari karena terdampak hitungan kabisat. Dalam satu tahun, kalender Masehi memiliki jumlah 365 hari.
Sebelumnya sebagaimana dilaporkan Antara, Minggu (2/10/2016), keputusan Arab Saudi diambil setelah kabinet itu mengumumkan pemotongan gaji para menteri dan anggota Syura (dewan penasehat). Dari kebijakan itu, Arab Saudi telah melakukan serangkaian langkah guna menangani kemerosotan harga minyak di pasar dunia.
“Itu adalah bagian dari paket penghematan, termasuk pembatalan dan perubahan tunjangan dan insentif, seperti pembatalan bonus tahunan,” demikian laporan tersebut.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari