tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Periode 2007-2009, Antasari Azhar menegaskan tidak akan membongkar akembali kasus yang menimpanya.
"Setelah merenung dan membaca beberapa buku. Saya simpulkan saya iklaskan lahir dan batin dan tidak ada mau bongkar kasus. Saya serahkan kepada Allah," kata Antasari Azhar dalam konferensi pers di LP Kelas I Tanggerang.
Kasus Antasari Azhar dinilai banyak kejanggalan. Meskipun kasusnya dinilai memiliki banyak kejanggalan, Antasari tak mau melanjutkan kasus tersebut karena selalu kalah dalam upaya hukum
"Kalau pun ketemu seribu bukti baru, saya tidak melakukan tindakan. Saya capek kalah melulu. Serahkan ke Allah SWT untuk mendapat hukumannnya," kata Antasari, seperti dikutip tirto.id, Kamis (10/11/2016).
Walaupun ada banyak bukti, Antasari tidak ingin mengungkap kasus tersebut. Apalagi beberapa minggu ini, informasi dari berbagai media bahwa setelah kasus 4 November akan mulai menabuh genderang, demikian dipaparkan Antasari.
Dia mengungkapkan telah menjalankan hukuman negara sesuai dengan putusan pengadilan. Antasari sudah menjalankan masa hukuman fisik selama 7 tahun 6 bulan. Kemudian, sejak 2010 telah mendapatkan remisi sebesar 4 tahun 6 bulan.
"Saya sudah menjalankan hukuman fisik 7,6 tahun. Remisi 4,6 tahun. Jumlahnya 12 tahun. Dengan 2/3 masa hukuman maka hak saya sebagai napi untuk bebas," kata Antasari.
Alumni Fakultas Humum Universitas Sriwijaya, Palembang itu mengungkapkan masuknya ke penjara bukan karena dakwaan Jaksa, tetapi karena putusan pengadilan. “Sebagai penegak hukum, saya harus taat kepada hukum,” tegasnya.
Kasus Antasari Azhar bermula ketika Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tewas ditembak di dalam mobil pada 14 Maret 2009 usai bermain Golf di Modernland.
Pada 4 Mei 2009, Antasari ditetapkan sebagai tersangka karena terbongkarnya pertemuan Antasari dengan Rani Juliani di Hotel Grand Mahakam Jaksel.
Pada 11 Februari 2010, Antasari divonis 18 hahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas putusan itu, Antasari mengajukan banding namun ditolak.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari