tirto.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta memastikan perjalanan kereta api antara Stasiun Sentolo - Stasiun Wates berangsur normal kembali, meski masih dilakukan pembatasan kecepatan maksimal 40 km per jam.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan beberapa kereta api masih keterlambatan imbas evakuasi dan perbaikan jalur di petak antara Sentolo - Wates.
"KAI Daop 6 Yogyakarta berupaya agar jalur dapat pulih seutuhnya serta dapat melayani masyarakat kembali dengan kecepatan normal," kata Krisbiyantoro di Kulon Progo, DIY, Kamis (19/10/2023) dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan yang mengalami keterlambatan imbas dari proses normalisasi jalur rel di antara Stasiun Sentolo - Stasiun Wates usai anjloknya Kereta Api Argo Semeru pada Selasa (17/10/2023) lalu.
Daop 6 Yogyakarta tetap memberikan kompensasi keterlambatan dan pengembalian tiket pada pelanggan terdampak sampai dengan tujuh hari ke depan terhitung mulai kemarin.
"Untuk pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan ini, KAI mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api," katanya.
Krisbiyantoro mengatakan bagi pelanggan Kereta Api Argo Semeru dan Argo Wilis yang barangnya tertinggal atau hilang saat kejadian kereta anjlok, dapat mengambil barangnya secara langsung di Stasiun Wates dan Stasiun Gambir.
Ada 26 nama pemilik barang dengan rincian 11 orang telah konfirmasi dan barangnya dikirim ke Stasiun Gambir siang ini pukul 13:00 WIB, dan satu orang barang dikirim ke Stasiun Yogyakarta, dan ada satu orang yang barangnya dikirim ke Purwokerto dengan Kereta Api Bogowonto.
Selanjutnya, masih ada tujuh orang lagi yang barangnya belum terkonfirmasi yaitu masih di Stasiun Wates dan sisanya barang sudah diambil pemiliknya.
"Pengambilan barang dapat dilakukan dengan menunjukkan identitas dan tiket kereta api baik fisik maupun digital kepada petugas di stasiun," katanya.
Krisbiyantoro menjelaskan dalam hal keterlambatan keberangkatan kereta api antarkota lebih dari satu jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket.
Jika tidak membatalkan tiket, maka diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari satu jam.
"Kemudian, diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari tiga jam," katanya.
Editor: Bayu Septianto