tirto.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia telah mengimbau seluruh anggotanya untuk memberikan jatah Tunjangan Hari Raya (THR) 14 hari sebelum hari H Lebaran. Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Roeslani mengatakan imbauan tersebut telah dilakukan sejak sebulan lalu.
"Internal sebulan lalu, kami Kadin sudah imbau [kepada anggota] paling enggak H minimal 14 hari [pemberian THR]. Itu yang kami imbau dan di perusahaan saya H min 14 sudah dilaksanakan," ujar Rosan di Gelora Bung Karno Jakarta pada Rabu (30/5/2018).
Menurut Rosan, apabila THR diberikan H-7 Lebaran (Jumat, 8 Juni) maka hal tersebut tidak efektif karena pada Sabtu, 9 Juni karyawan sudah mulai mudik.
"Lebaran Insya Allah tanggal 15 Juni, kalau H-7 jatuhnya tanggal 8. Agak terlalu mepet, walaupun resminya tanggal 11 liburnya," kata Rosan.
Ia mengatakan THR adalah hak setiap karyawan sehingga harus dipastikan para karyawan menerimanya sebelum mereka mudik untuk membeli berbagai keperluan mudik.
"Kalau saya imbau jangan H-7, tapi H-14 atau H-10 lah," ucapnya.
Namun, ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan sanksi apabila anggota Kadin tidak mengikuti imbauan yang sudah disampaikan dirinya.
"Enggak ada [sanksi]. Ini hanya imbauan untuk mereka pulang kan perlu beli tiket segala macam kebutuhan. Kalau H-7 liburannya aja tanggal 9," kata Rosan.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Alexander Haryanto