Menuju konten utama

Kader PD Minta Kemenkumham Bekukan Partai Demokrat

Menurut Sahat, AD/ART yang didaftarkan SBY ke Kemenkumham tidak sesuai dengan hasil Kongres Partai Demokrat di Surabaya, Jawa Timur.

Kader PD Minta Kemenkumham Bekukan Partai Demokrat
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (tengah) memberikan salam seusai menyampaikan pidato politik pada Dies Natalis 15 Tahun Partai Demokrat dan pembukaan Rampimnas 2017 di Jakarta, Selasa (7/2). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Kader Partai Demokrat (PD), Sahat Saragih melaporkan perubahan AD/ART yang dilakukan oleh Ketua Umum, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Sekjen Hinca Pandjaitan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ia juga meminta Menkumham untuk membekukan Partai Demokrat.

Menurut Sahat, AD/ART yang didaftarkan SBY ke Kemenkumham tidak sesuai dengan hasil Kongres Partai Demokrat di Surabaya, Jawa Timur. Sahat meyakini bahwa AD/ART itu telah banyak ditambahkan SBY tanpa sepengetahuan kader partai seluruhnya.

"Ada banyak hal yang ingin kita sampaikan mengapa kami sebagai penggugat melaporkan kasus ini. Jadi ada perubahan AD/ART bukan hasil kongres yang Surabaya tetapi adalah hasil dari perubahan SBY sendiri dan tentunya tanpa sepengetahuan kami," kata Sahat, Jalan H.R Rasuna Said, Kuningan, Rabu, (26/04/2017).

Ia juga menjelaskan alasan pihaknya mendatangi kantor Kemenkumham karena Kemenkumham merupakan induk perizinan organisasi terdaftar, termasuk partai politik. Oleh karena itu, para kader berharap Menteri Yasonna Laoly mempertimbangkan usulan tersebut.

" Jadi semua legalitas dan perijinan partai politik dan mungkin oganisasi masyarakat terdaftar melalui izin Menkumham yang sekarang dipimpin Pak Yasonna Laoly. Jadi kami harap bisa langsung di himpun usulan kami," pinta Sahat.

Menurut Sahat ada tiga poin utama yang menjadi alasan pelaporan ini. Pertama, munculnya BPOKK (Badan Pembinaan Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi). Poin kedua, Divisi Keamanan Internal dan Direktur Eksekutif yang sejajar dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen).

Dan poin ketiga, mengenai perubahan AD/ART semestinya adalah tanggungjawab dari Ketua Umum dan Dewan Pembina Partai yang saat ini dijabat oleh SBY. Namun SBY berdalih bukan tanggungjawabnya.

Melihat adanya tiga poin penyebab tidak adanya transparasi di tubuh Partai Demokrat itu. Maka Sahat meminta agar Demokrat dibekukan sementara. Sehingga tidak ada lagi kasus seperti ini yang dialami oleh kader partai yang berdiri di awal tahun 2000 an tersebut.

"Tidak adanya transparansi tentu saja menciptakan iklim tidak sehat di dalam partai. Kami berharap permohonan kami bukan hanya diterima tapi harus dilanjutkan kepada aksinya," ujar Sahat.

Atas adanya dugaan ketidaktransparan perubahan AD/ART itu, maka PD dituding melanggar UU No. 12 tahun 2011 tentang partai politik. Pasalnya, dalam UU No. 12 tahun 2011 menyebut jika setiap kegiatan partai harus melibatkan kader. Termasuk keputusan dan perubahan AD/ART di dalamnya. Sayangnya, menurut Sahat, PD justru menganggap posisi kader hanya pelengkap partai.

"Di situlah kami kecewa. Karena kami dianggap hanya pelengkap partai. Ya kita merasa dirugikan. Karena pendidikan partai politik dan jenjang jabatan parpol jadi hilang," imbuh Sahat.

Sahat mengatakan bahwa pelaporan hari ini adalah pelaporan kedua yang dilaporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Di bulan lalu, Sahat sendiri pernah melaporkan peristiwa serupa namun tidak ada respon dari PN Jakpus. Tidak digubrisnya laporan itu juga tidak dianggap persoalan serius dari Partai Demokrat.

"Sebelumnya saat pelaporan pertama kami telah laporkan ke PN Jakpus tapi tidak ada respon. Partai juga bungkam. Tidak ada perubahan. Kalau ada perubahan AD/ART maka harus ada perubahan ke dalam Kongres luar biasa," kata Sahat.

Setelah pelaporan ke Kemenkumham, nantinya para kader Partai Demokrat akan melaporkannya juga ke Kemendagri dan KPU. "Pokoknya kami akan terus meminta keadilan buat kader. Kalau tidak ditanggapi juga kami akan melaporkan ke KPU dan Kemendagri," tandasnya.

Baca juga artikel terkait PARTAI DEMOKRAT atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto