tirto.id - PPPK Guru 2021 tahap I akan segera memasuki tahap pengumuman kelulusan. Dalam keterangan resmi di Instagram @Ditjen.gtk.kemdikbud, hasil seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 akan dirilis pada Jumat (8/10/2021) pukul 09.00 WIB melalui kanal Youtube Kemendikbud RI.
Setelah pengumuman hasil dirilis, tahap PPPK Guru 2021 selanjutnya adalah masa sanggah. Perlu diketahui bahwa pengajuan sanggah tidak wajib dilakukan oleh seluruh peserta yang tidak lolos seleksi. Sanggah dapat diajukan oleh peserta yang merasa tidak puas dengan hasil seleksi.
Bagi peserta yang tidak lolos seleksi kompetensi tahap I bisa mengikuti seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap II. Pelaksanaan PPPK Guru tahap II sebelumnya dijadwalkan pada 26 hingga 30 Oktober 2021. Namun, jadwal tersebut bisa saja berubah, mengingat sebelumnya terdapat penyesuaian jadwal terkait pengumuman seleksi tahap I.
Seleksi PPPK Guru 2021 tahap II secara spesifik ditunjukkan bagi pelamar dengan kriteria tertentu, yaitu:
- Peserta yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I
- Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan
terdaftar sebagai guru di Dapodik.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan
terdaftar di database lulusan PPG Kemdikbud.
Apa itu SIMPKB?
Pelatihan dan pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan (GTK) dapat diakses dengan menggunakan akun SIMPKB. SIMPKB sendiri merupakan singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan.
Melansir laman resminya, SIMPKB merupakan sistem pengolahan data dan pusat pengaturan layanan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi GTK.
Selain pelatihan untuk PPPK Guru 2021, ada sejumlah program pengembangan keprofesian yang bisa diakses menggunakan SIMPKB. Program-program tersebut termasuk e-learning, program Guru Penggerak, hingga praktik latihan dosen dan guru.
Cara Membuat Akun SIMPKB
Untuk bisa memiliki akun SIMPKB, GTK diharuskan sudah memiliki nomor Uji Kompetensi Guru (UKG). Nomor UKG hanya bisa diperoleh apabila guru telah terdaftar secara aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pastikan bahwa Dapodik Sekolah telah tersinkronisasi dengan Dapodik Pusat. Apabila belum, maka GTK dapat menghubungi operator Dapodik Pusat melalui Dapodik Sekolah untuk menerima akun SIMPKB dalam 2 x 24 jam.
Akun tersebut harus diaktifkan untuk bisa memperoleh nomor UKG. Berikut langkah-langkahnya:
- Terima akun SIMPKB dari Dapodik
- Aktivasi akun SIMPKB melalui laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id
- Masukkan nama, provinsi, dan kota, kemudian klik tombol "Cari GTK"
- Gulir kebawah laman untuk menemukan nomor UKG.
- Melalui browser buka laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id.
- Klik "Registrasi Akun GTK."
- Lengkapi data berupa nomor peserta UKG dan tanggal lahir.
- Centang penyataan "Saya bukan robot."
- Klik "Register."
- Lakukan konfirmasi registrasi akun dengan klik "Setujui dan Cetak."
- Cetak dokumen pemberitahuan Akses Layanan dengan klik "Save," Simpan, atau tombol berwarna biru sesuai dengan pengaturan di browser.
- Akun SIMPKB siap digunakan.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari