tirto.id - Hasil seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap I akan dirilis pada Jumat (8/10/2021) pukul 09.00 WIB. Hasil seleksi tersebut akan diumumkan melalui siaran langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI.
Sebelumnya, hasil seleksi kompetensi tahap I PPPK Guru 2021 dijadwalkan rilis pada 24 September 2021. Namun, jadwal tersebut terpaksa ditunda agar memberi lebih banyak waktu bagi penyelenggara untuk memproses hasil seleksi kompetensi khususnya bagi para guru honorer.
"Pengumuman hasil seleksi memang sempat mengalami penundaan yang bertujuan memberi waktu bagi Kemendikbudristek untuk berkoordinasi dengan Panselnas dalam rangka memperjuangkan guru honorer peserta seleksi guru ASN PPPK, dengan tetap menjamin hak peserta yang sudah dinyatakan lolos formasi," catat Kemendikbud melalui Instagram resminya, Selasa (5/10/2021).
Ditundanya pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tahap I ini berkaitan dengan penetapan tambahan poin afirmasi bagi guru honorer. Kebijakan afirmasi ini memang menyasar tenaga pendidik honorer yang belum diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penundaan ini turut didesak oleh Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda dalam rapat kerja yang diselenggarakan September lalu.
“Kami meminta agar rencana pengumuman hasil seleksi PPPK untuk Guru Honorer Tahap I hari Jumat (24 September 2021) sebaiknya ditunda hingga ada kepastian besaran tambahan poin afirmasi bagi para guru honorer dalam seleksi-seleksi selanjutnya," kata Syaiful seperti yang dilansir dari Antara.
Dengan adanya pertimbangan tersebut, Kemendikbud akhirnya merilis informasi penundaan dalam Pengumuman Nomor 5363/B/GT.01.00/2021.
Syarat Mendapat Afirmasi PPPK Guru 2021
Afirmasi merupakan kebijakan pengakuan dari pemerintah yang diberikan pada pelamar PPPK Guru 2021 dengan kriteria tertentu. Kebijakan ini memungkinkan peserta yang merupakan guru honorer dan guru berusia di atas 35 tahun memperoleh poin tambah untuk seleksi kompetensi.
Pada Maret lalu, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menyebutkan bahwa afirmasi merupakan bagian dari kompromi pemerintah terhadap tenaga kerja honorer.
"Ini merupakan bentuk kompromi yang kita berikan. Pertama lindungi siswa kita dan kedua kita berikan afirmasi untuk pengalaman, karena pengalaman itu ada nilainya dan belum bisa dilihat dari tes," terang Medikbud, seperti yang dilansir dari Antara.
Kebijakan ini tentunya disambut baik, khususnya bagi para tenaga honorer yang tak kunjung diangkat menjadi ASN.
Kriteria peserta yang memperoleh hak afirmasi berkaitan dengan pengalaman, usia, sertifikasi, hingga penyandang disabilitas. Melansir laman SSCASN, berikut syarat peserta PPPK Guru 2021:
- Peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik sesuai dengan jabatan yang dilamar. Untuk peserta dengan kriteria ini akan mendapat nilai tambah sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis
- Peserta yang berusia di atas 35 tahun saat pendaftaran dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun berdasarkan data Dapodik. Peserta dengan kriteria ini akan memperoleh nilai tambah sebesar 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
- Peserta penyandang disabilitas. Kriteria ini akan memperoleh nilai tambah sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
- Peserta dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun berdasarkan data dapodik. Peserta dengan kriteria ini akan diberikan nilai tambah sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari