tirto.id - Saat ini 6.000 orang lebih yang telah mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM 2017, hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) Dwi Prasetyo Santoso.
"Sejak pendaftaran dibuka pada 1 Agustus, hingga sekarang tercatat 6.000 lebih pendaftar CPNS Kemenkumham RI, yang mengambil penempatan tugas di wilayah Sumbar," katanya di Padang, Minggu (6/8/2017).
Ia menyebutkan dari data yang ada tersebut, sebagian besar pendaftar yang mengambil penempatan di Sumbar adalah putra daerah setempat.
Hanya saja, katanya, upaya yang diperlukan saat ini adalah pemerataan pendaftar dari 19 kabupaten dan kota yang ada di Sumbar.
Baca juga: Tahapan Tes CPNS Kemenkumhan Sumatera Barat 2017
"Pemerataan perlu agar nantinya yang lolos PNS bisa mengisi kekosongan di Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang ada di 19 kabupaten dan kota, dan mereka bertugas di kampung masing-masing," katanya.
Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI telah membuka pendaftaran CPNS pada 1 Agustus 2017.
Kuota yang tersedia untuk Sumbar adalah sebanyak 374 orang, yang akan bertugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), serta Imigrasi.
Dari 374 orang itu terbagi untuk posisi Pembimbing Kemasyarakatan sebanyak 21 orang. Posisi tersebut dibuka untuk pendaftar lulusan S1 jurusan Piskologi, Sosiologi, dan Hukum.
Analisis Keimigrasian Pertama sebanyak 16 orang (S1), dokter umum satu orang, dan perawat pertama sebanyak tiga orang.
Sementara sisanya dibuka bagi posisi penjaga tahanan untuk tamatan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) se-derajat.
Pembagaian Lapas yang diprioritaskan berdasarkan warga binaan yang over kapasitas. Seperti Lapas Padang, Lapas Narkoba Sawahlunto, Solok, Bukittinggi, dan lainnya.
Untuk informasi pendaftaran CPNS akan dibuka hingga 31 Agustus mendatang, formulir dan persyaratan penerimaan CPNS 2017 di halaman BKN situs http://www.bkn.go.id/penerimaan-cpns-th-2017. Sedangkan pendaftaran melalui situs https://sscn.bkn.go.id.
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo