Menuju konten utama

Jumlah Formasi PPPK Kementerian Kelautan dan Perikanan 2023

Formasi PPPK Kementerian Kelautan dan Perikanan 2023 serta syarat dan tahapannya.

Jumlah Formasi PPPK Kementerian Kelautan dan Perikanan 2023
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Maulana Surya/aww.

tirto.id - Instansi Pemerintah Pusat telah membuka pendaftaran PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), yakni Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Dibukanya pendaftaran BP2MI diumumkan melalui Pengumuman nomor 11/SU/PANSELPPPK/KP.03.01/IX/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Pengumuman tersebut salah satu poinnya terkait formasi PPPK dalam pendaftaran CASN di BP2MI 2023. Formasi yang dibuka oleh BP2MI sebanyak 277 formasi.

Adapun rincian formasinya adalah formasi khusus dengan 221 formasi. Formasi umum sebanyak 56 formasi dan 6 formasi untuk penyandang disabilitas.

Pendaftaran PPPK di BP2MI telah dibuka sejak 20 September 2023. Sementara penutupan pendaftarannya akan berakhir, pada 9 Oktober 2023.

Bagi yang akan melakukan pendaftaran PPPK di BP2MI dapat mengakses laman resmi BKN https://sscasn.bkn.go.id/

Info Formasi PPPK 2023 Badan Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia

Informasi mengenai rincian PPPK di BP2MI 2023, formasinya sebagai berikut ini:

  • Ahli Pertama - Analis Hukum: 4 Formasi
  • Ahli Pertama - Analis Kebijakan: 13 Formasi
  • Ahli Pertama - Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara: 4 Formasi
  • Ahli Pertama - Perencana: 3 Formasi
Untuk informasi selengkapnya mengenai rincian formasi PPPK 2023 di BP2MI, dapat mengakses link berikut: Info Formasi PPPK BP2MI PDF

Syarat dan Cara Daftar PPPK BP2MI 2023

Dalam melakukan pendaftaran di BP2Mi, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Adapun syarat daftar PPPK di BP2MI sebagai berikut ini:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar. Dengan ketentuan usia pelamar, ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada STTB/Ijazah yang digunakan sebagai dasar pelamaran;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
  • Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
  • Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib memenuhi ketentuan sebagaimana angka 1 – 11, serta memenuhi ketentuan: (a) menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN (B)melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan c. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Sementara cara mendaftarnya, setelah syaratnya terpenuhi untuk mendaftar PPPK di BPPII. Adapun cara mendaftarnya sebagai berikut ini:

  • Membuat akun dengan melakukan registrasi online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
  • Mencetak Kartu Informasi Akun;
  • Melakukan Log In ke laman https://sscasn.bkn.go.id menggunakan kata sandi yang telah didaftarkan;
  • Melengkapi biodata, dan memilih formasi, lokasi penempatan dan lokasi tes;
  • Mengunggah (upload) hasil pemindaian/scan berwarna dari dokumen asli sebagai berikut:
  • Pas foto terbaru (latar belakang warna merah);
  • Asli Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan telah melakukan rekaman data kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
  • Asli Surat Pernyataan sesuai dengan format terlampir pada lampiran III yang ditandatangani serta dibubuhi dengan e-meterai Rp10.000,00. Pembelian dan pembubuhan e-meterai WAJIB dilakukan melalui https://meterai-elektronik.com/;
  • Asli Surat lamaran dengan format terlampir pada lampiran IV, diketik dan/atau ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani serta dibubuhi dengan e-meterai Rp10.000,00. Pembelian dan pembubuhan e-meterai WAJIB dilakukan melalui https://meterai-elektronik.com/;
  • Asli Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dilamar, Surat Keterangan Lulus/Ijazah Sementara tidak diterima. Bagi pelamar yang memiliki ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri melampirkan surat/dokumen penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
  • Asli Transkrip Nilai, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
  • Scan Surat Pengalaman Kerja pada Instansi Pemerintah/Swasta yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja Pelamar SESUAI DENGAN format sebagai berikut: (a) Bagi Pelamar formasi umum, sesuai dengan format pada lampiran V (b) Bagi Pelamar formasi khusus, sesuai dengan format pada lampiran VI Surat pengalaman kerja dimaksud menjadi bukti bahwa pelamar memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar serta menjadi dasar kesesuaian untuk melamar pada formasi khusus atau umum.
  • Mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2023; dan
  • Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) formasi jabatan.

Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK 2023

Berdasarkan surat yang diterbitkan oleh BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK 2023, jadwal dan tahapan PPPK 2023, sebagai berikut ini:

  • Pengumuman Seleksi 19 September - 3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi 20 September - 9 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi 20 September - 12 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 13 - 16 Oktober 2023
  • Masa Sanggah 17 - 19 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah 17 - 21 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah 20 - 26 Oktober 2023
  • Penarikan data final 27 - 29 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi 30 Oktober - 2 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 3 - 6 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 8 November - 2 Desember 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 13 November - 4 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 28 November - 7 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan 4 - 13 Desember 2023

Baca juga artikel terkait PPPK 2023 atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Sulthoni
Editor: Sulthoni