tirto.id - Pilkada Serentak 2024 merupakan pemilihan umum yang akan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 27 November 2024.
Pada pemilihan kepala daerah ini, masyarakat akan memilih gubernur dan wakil gubernur di tingkat provinsi, serta bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota untuk tingkat kabupaten/kota.
Pilkada Serentak merupakan wujud dari demokrasi yang mengutamakan partisipasi langsung dari rakyat dalam menentukan pemimpin mereka.
Proses pemilihan tersebut diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas politik dan demokrasi di Indonesia.
Dalam Pilkada 2024, KPU akan membuka lowongan untuk pembentukan badan ad hoc seperti KPPS, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara).
Adapun badan ad hoc PPK dan PPS memiliki tugas untuk mengorganisir serta mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.
PPK akan bertanggung jawab atas persiapan dan pelaksanaan pemilihan di tingkat kecamatan, sementara PPS akan bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara di tingkat desa/kelurahan.
Adanya lowongan ini telah membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin berperan aktif dalam pesta demokrasi dengan bergabung sebagai anggota PPK dan PPS, yang akan dipilih berdasarkan mekanisme yang ditetapkan oleh KPU.
Kapan Pendaftaran Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Dibuka?
Pendaftaran untuk pembentukan Badan Ad Hoc Pilkada 2024 seharusnya dibuka pada 17 April sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024.
Namun, pendaftaran tersebut diundur karena masih harus menunggu petunjuk teknis atau juknis dari KPU dan oleh karena itu, tanggal pasti pembukaan pendaftaran masih belum dapat dipastikan hingga adanya kejelasan mengenai juknis tersebut.
Jumlah Anggota KPPK dan PPS dalam Pilkada 2024 di Tiap Desa
Dilansir dari Antara, dalam Pilkada 2024, jumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa atau kelurahan masih tetap seperti pada Pemilu 2024.
Untuk PPK, jumlah anggotanya biasanya sebanyak 5 orang, sedangkan untuk PPS, jumlah anggotanya adalah 3 orang.
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dipna Videlia Putsanra