Menuju konten utama

Juknis PPDB Jateng SMA/SMK 2021: Cara Aktivasi Akun PPDB Online

Juknis PPDB Jateng SMA/SMK 2021 dan cara aktivasi akun PPDB Jateng online.

Juknis PPDB Jateng SMA/SMK 2021: Cara Aktivasi Akun PPDB Online
Ilustrasi PPDB. foto/Istockphoto

tirto.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Negeri Jawa Tengah (Jateng) akan segera digelar pada 21 Juni 2021. Untuk mendaftar, Calon Peserta Didik (CPD) perlu mengakses situs publik PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id/ terlebih dahulu.

Pada pelaksanaan PPDB SMA dan SMK Negeri 2021/2022, Pemerintah Provinsi Jateng kembali memprioritaskan anak tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Provinsi Jawa Tengah Hari Wuljanto menegaskan bahwa jalur afirmasi di PPDB, diperuntukkan CPD dari putra atau putri nakes dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9.

"Dan yang melakukan pengamatan atau penelusuran kasus Covid-I9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19,” kata Hari, pada keterangan petunjuk teknis (Juknis) PPDB SMA dan SMK tahun ajaran 2021/2022, sebagaimana yang dilansir dari laman Jatengprov.

Selain anak nakes, CPD yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak panti asuhan juga termasuk dalam persyarakan jalur afirmasi. Terdapat sejumlah jalur pendaftaran lainnya untuk SMA yaitu, jalur zonasi, hingga jalur perpindahan tugas pekerjaan orang tua.

Hari menerangkan bahwa SMK negeri tidak memberlakukan ketiga jalur tersebut. SMK menggunakan sistem seleksi, yakni seleksi dari keluarga miskin, anak nakes, seleksi domisili jarak terdekat, hingga seleksi jalur prestasi.

Cara Aktivasi Akun PPDB Jateng

Untuk melakukan aktivasi akun PPDB, CPD perlu menyiapkan beberapa berkas seperti, NISN dan NIK. Berikut cara aktivasinya.

  1. CPD melakukan pengajuan akun dengan mengakses situs publik https://ppdb.jatengprov.go.id/.
  2. CPD memasukan kata kunci yang meliputi NISN, NIK, dan tanggal lahir.
  3. Jika data CPD telah sesuai dengan kata kunci, CPD melakukan unggah pakta integritas.
  4. CPD melakukan persetujuan pengajuan akun.
  5. CPD mencetak bukti pengajuan akun yang di dalamnya tertera nomor peserta dan token.
  6. CPD mengakses situs publik PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id/ pada laman “Aktivasi”.
  7. CPD memasukkan nomor peserta dan token yang telah diperoleh dari proses dan dalam pengajuan akun CPD melengkapi alamat email (optional).
  8. CPD membuat kata kunci (password).
Nantinya, kata kunci tersebut digunakan ketika masuk (login) ke situs PPDB. Adapun pendaftaran PPDB inklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO) yang telah dibuka sejak 20 Mei hingga 24 Mei 2021. Jadwal hingga alur pendaftaran PPDB SMA/SMK selengkapnya berikut ini.

  • Penetapan zonasi 21 Mei 2021.
  • Publikasi PPDB 21 Mei-16 Juni 2021.
  • Verifikasi berkas pendaftaran dan penerimaan token 14 Juni-19 Juni 2021.
  • Pendaftaran 21 Juni 2021 mulai pukul 07.00-23.59 WIB (setiap hari dalam masa pendaftaran) dan ditutup 24 Juni 2021 pukul 16.00 WIB.
  • Evaluasi, pemeringkatan, dan penyaluran pada 25 Juni-26 Juni 2021.
  • Pengumuman hasil seleksi tanggal 26 Juni 2021 selambatnya pukul 23.55 WIB.
  • Daftar ulang tanggal 28 Juni-2 Juli 2021.
  • Awal tahun ajaran baru 2021/2022 tanggal 12 Juli 2021.
Berikut linkdokumen Juknis PPDB pada SMA/SMK Provinsi Jateng 2021/2022.

Baca juga artikel terkait PPDB JATENG 2021 atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ega Krisnawati & Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Ega Krisnawati