Menuju konten utama

Jubir Menteri BUMN: Direksi-Komisaris Dilarang Ikut Kampanye

Jubir Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan pihaknya melarang direksi, komisaris, pengawas, dan karyawan BUMN terlibat dalam kampanye di Pemilu 2024. 

Jubir Menteri BUMN: Direksi-Komisaris Dilarang Ikut Kampanye
Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko (kanan) bersama Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga (kiri) menjadi pembicara pada acara diksusi Penyelesaian Gagal Bayar Jiwasraya di komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (15/1/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

tirto.id - Juru bicara Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga, mengatakan pihaknya melarang direksi, komisaris, pengawas, dan karyawan BUMN terlibat dalam kampanye di Pemilu 2024.

Hal itu tertuang dalam surat nomor S-560/S.MBU/10/2023. Surat yang ditandatangani Sekretaris Kementerian BUMN, Rabin Indrajad Hattari diterbitkan pada 27 Oktober 2023.

“Tidak ikut serta atau terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan UU Pemilihan Kepala Daerah,” kata Arya dikutip dalam keterangan resmi, Jumat (24/11/2023).

Kemudian, aturan dalam surat juga tertulis untuk tidak menggunakan sumber daya Grup BUMN termasuk di dalamnya aset, anggaran/biaya, dan sumber daya manusia yang dimiliki Grup BUMN, untuk kepentingan pribadi/kelompok/golongan termasuk untuk keperluan kegiatan yang berkaitan dengan pemilu dan pilkada.

Selain itu, kata Arya, insan BUMN juga diimbau untuk menghindari hingga menghentikan kegiatan-kegiatan yang berpotensi disalahgunakan untuk kegiatan politik dalam pemilu 2024.

“Menghindari, menghentikan, dan/atau mengganti kegiatan-kegiatan yang berpotensi disalahgunakan oleh pribadi, kelompok, golongan tertentu untuk kegiatan politik praktis dalam rangka Pemilu dan Pilkada,” ucapnya.

Insan BUMN juga dapat melaporkan indikasi pelanggaran ketentuan UU Pemilu dan/atau UU Pemilihan Kepala Daerah kepada lembaga penyelenggara dan/atau pengawasan Pemilu dan Pilkada.

“Memastikan bahwa Grup BUMN bebas dari politik praktis dan menghindari penyalahgunaan jabatan selain untuk kepentingan perusahaan serta menghindarkan diri dari potensi konflik kepentingan,” katanya.

Secara tegas, aturan yang dikeluarkan juga menekankan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik serta merangkap jabatan sebagai Kepala/Wakil Kepala Daerah atau Penjabat Kepala/Wakil Kepala Daerah definitif.

“Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik,” kata Arya.

Baca juga artikel terkait BUMN atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Reja Hidayat