tirto.id - Saksi keempat yang dihadirkan di sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yakni Edward Omar Sharif Hiariej sempat ditolak oleh tim Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (14/3/2017). Pasalnya, saksi Edward pernah akan diajukan oleh JPU pada persidangan sebelumnya dan menganggap hal tersebut tidak etis.
Menurut Ali Mukartono dari JPU, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Edward diajukan oleh penyidik, bukan oleh penasihat hukum. Oleh karena itu, BAP yang diajukan oleh tim penasihat hukum Ahok sekarang dinilai tidak memenuhi persyaratan.
“Ini ahli yang sebenarnya diajukan oleh penuntut umum, tapi kami tidak menggunakan, tegas, bahwa kami tidak mengajukan. Oleh karena itu, BAP bukan atas permintaan penuntut umum, maka seyogyanya BAP saudara ini dianggap tidak ada. Kalau dianggap tidak ada maka ahli lain yang dalam kasus ini, seperti halnya dengan ahli-ahli lain yang diperiksa terlebih dahulu, bukan dalam BAP yang dibuat penyidik,” kata Edward.
Yang kedua, Ali menuturkan bahwa pihaknya tidak ingin mengajukan Edward karena pertimbangan pribadi yang tidak ia rinci. Sebelumnya, Ali mengaku sudah mendapat laporan dari orang lain bahwa Edward sendiri menyatakan akan berkemungkinan bersaksi sebagai ahli dari pihak penasihat hukum Ahok. Menanggapi hal ini, Ali akhirnya memutuskan dengan tegas tidak menggunakan Edward sebagai ahli.
“(Pada saat itu) Kami belum tahu saudara yang bersangkutan berpihak atau tidak (pada Ahok). Tapi pada persidangan kali ini menjadi bukti. Saya kira ini tidak etis,” pungkasnya.
Menanggapi hal ini, tim penasihat hukum Ahok berdalih bahwa apa yang dikatakan Ali sudah terlambat untuk dipertimbangkan. Menurut tim penasihat hukum Ahok, mereka hanya ingin meghadirkan Ahok karena pada dasarnya Edward sudah diajukan sebagai salah satu dari 9 saksi ahli yang diajukan oleh JPU. Karena itu mereka bersikukuh memakai Edward sebagai ahli.
“Sebenarnya saksi ahli JPU, tapi JPU tidak mau menghadirkan. Ada 9 saksi ahli yang diajukan oleh JPU. 6 bilang ga ada pidana, cuma 3 yang bilang ada. Jadi jaksa ini kecolongan,” pungkas Fifi sebelum kesaksian Edward.
Menanggapi perdebatan ini, Dwiarso Budi Santiaro selaku Ketua Majelis Hakim akhirnya mengambil keputusan bahwa tidak ada masalah dan saksi ahli akan terus didengarkan keterangannya di bawah sumpah. Terkait masalah keterangan saksi ahli akan digunakan atau tidak, Dwiarso menekankan bahwa itu adalah pertimbangan majelis untuk memutuskan. Dwiarso juga tidak keberatan dengan keengganan JPU dalam menghadirkan Edward sebelumnya.
“Mau diajukan atau tidak itu tanggung jawab penuntut umum. Jadi bukan harus diajukan semua, itu tanggung jawab penuntut umum. Kalau ternyata tidak dia mengajukan semua dan pembuktiannya lemah, terdakwanya lepas dan bebas? Itu risiko penuntut umum,” katanya.
”Majelis juga tidak akan memaksa jika penuntut umum memang tidak mau,” pungkasnya.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri