Menuju konten utama
Kasus Narkoba Teddy Minahasa

JPU Bacakan Tuntutan untuk AKBP Dody Prawiranegara dkk Hari Ini

AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti dan Kompol Kasranto akan menghadapi sidang tuntutan pada hari ini. 

JPU Bacakan Tuntutan untuk AKBP Dody Prawiranegara dkk Hari Ini
Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara (kanan), mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto (kiri), dan Linda Pujiastuti (tengah) menjalani sidang lanjutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (8/2/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menggelar sidang lanjutan terkait kasus narkoba yang melibatkan perwira tinggi Polri, Irjen Teddy Minahasa. Agenda sidang hari ini, Senin 27 Maret 2023, adalah pembacaan tuntutan untuk terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Kompol Kasranto.

"Untuk terdakwa Dody, Linda dan Kasranto, sidang berikutnya, hari Senin, 27 Maret 2023 jam 9 agendanya pembacaan tuntutan," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih pada persidangan Rabu 15 Maret 2023 lalu.

Rakhma Darma Putri, istri AKBP Dody Prawiranegara menceritakan pengakuan Teddy Minahasa yang sempat memerintahkan Dody untuk menyisihkan barang bukti sabu hasil sitaan penyidik.

Mulanya, Rakhma bercerita bahwa dirinya baru mengetahui masalah yang menjerat suaminya dari Teddy Minahasa saat Rakhma diundang ke rumah Teddy.

"Disampaikan Pak Teddy saat itu bahwa Dody sekarang ada di Polda Metro di narkoba sedang diperiksa," kata Rakhma dalam persidangan di PN Jakarta Barat.

Setelah berujar demikian, Teddy lalu mengatakan kepada Rakhma bahwa dirinya memang pernah memerintahkan suaminya untuk menyisihkan barang bukti sabu 5 kg. Teddy mengaku hal tersebut dilakukan untuk menjebak Linda Pujiastuti yang juga terdakwa dalam kasus ini.

"Saya memang pernah memerintahkan Dody untuk menyisihkan sabu 5 kg dengan tujuan untuk menjebak Linda," ucap Rakhma menirukan perkataan Teddy.

Kepada Rakhma, Teddy mengaku ingin menjebak Linda dengan cara demikian karena merasa telah ditipu oleh Linda sebanyak dua kali.

Kasus narkoba ini bermula ketika Teddy, yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat, diduga menginstruksikan AKBP Dody untuk menukar 5 kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk menjalankan perintah Teddy.

Teddy Minahasa sebelumnya telah didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Ia didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak lima kilogram.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023) lalu.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS NARKOBA TEDDY MINAHASA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky