Menuju konten utama

Jokowi Terbitkan Inpres Terkait Industri Perikanan Nasional

Terkait upaya percepatan pembangunan industri perikanan nasional, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Inpres Nomor 7 Tahun 2016. Melalui instruksi tersebut, Jokowi meminta pada para pejabat terkait guna mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi.

Jokowi Terbitkan Inpres Terkait Industri Perikanan Nasional
Sejumlah kapal bersandar di Pelabuhan Tegal, Jawa Tengah yang rencananya akan dikembangkan menjadi kawasan industri niaga dan perikanan dengan terget selesai 2021. Antara Foto/Oky Lukmansyah.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik nelayan, pembudidaya, pengolah, maupun pemasar hasil perikanan.

Demikian informasi yang dilansir dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (24/8/2016), melalui laman setkab.go.id.

Melalui Inpres Nomor 7 Tahun 2016 itu, Presiden menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing pada pejabat Kementerian/Lembaga untuk melakukan percepatan pembangunan industri perikanan nasional.

“Secara khusus Presiden menginstruksikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mengevaluasi peraturan perundang-udangan yang menghambat pengembangan perikanan tangkap, budidaya, pengolahan, pemasaran dalam negeri, ekspor hasil perikanan, dan tambah garam nasional,” demikian instruksi presiden dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2016.

Selain itu, Presiden Jokowi juga memberikan wewenang pada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman untuk mengoordinasikan dan menyinergikan kebijakan pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pembangunan perikanan nasional dan penyusunan Peraturan Presiden untuk rencana aksi percepatan pembangunan industri perikanan nasional.

“Presiden menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman untuk berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menyampaikan laporan pelaksanaan Instruksi Presiden ini paling sedikit sekali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden,” demikian yang tertulis dalam kebijakan tersebut.

Selain untuk meningkatkan kesejahteraan, Inpres Nomor 7 Tahun 2016 yang mulai berlaku sejak dikeluarkan pada 22 Agustus 2016 oleh Presiden Jokowi ini juga dimaksudkan guna meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan devisa negara.

Baca juga artikel terkait PERIKANAN atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari