tirto.id - Dalam pidato kenegaraan tahun ini, Presiden Jokowi menyinggung kinerja beberapa lembaga negara. Salah satu yang mendapatkan catatan positif dari presiden adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Jokowi menilai, MK telah maksimal terutama dalam memutus perkara-perkara yang diajukan oleh masyarakat.
““Sampai pertengahan tahun 2017, dari 55 perkara yang diterima, seluruhnya telah diputuskan oleh MK. Beberapa di antaranya termasuk perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Keberhasilan MK dalam memutus perkara itu, telah mengantarkan MK meraih penghargaan Bawaslu Award Tahun 2017,” papar Jokowi yang langsung disambut tepuk tangan audiens yang hadir.
Berdasarkan data yang dirilis MK sendiri, per 16 Agustus 2017, ada 78 perkara yang didaftarkan kepada MK. 37 perkara sudah diputuskan oleh MK dengan rincian 14 gugatan dikabulkan dan 23 gugatan ditolak.
Salah satu tugas krusial MK, dan bermuatan politis yang kental, adalah sengketa hasil pemilihan umum. Hingga Agustus 2017, terdapat 55 gugatan sengketa hasil Pilkada. Hanya 12 gugatan yang disidangkan, sedangkan 43 gugatan lainnya tidak diterima oleh MK.
Tak hanya itu, menurut Jokowi, kinerja bagus MK itu membuat lembaga yang berkantor di Jalan Merdeka Barat itu membuatnya diganjar penghargaan oleh komunitas internasional. MK, sebut Jokowi, didapuk sebagai Sekretariat Tetap dari Mahkamah Konstitusi se-Asia. Penunjukan MK itu diputuskan dalam Board of Member Meeting of AACC yang dibuka secara resmi oleh Arief selaku Presiden AACC Periode 2014-2016 di Bali Nusa Dua Convention Center.
MK saat ini dipimpin oleh Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S selaku ketua dan Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., selaku Wakil Ketua MK. Selain dua nama tersebut sebagai pimpinan, MK juga diperkuat oleh 7 hakim konstitusi yang lain yaitu Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, dan Saldi Isra.
Namun Jokowi sama sekali tidak menyinggung kasus yang menimpa Patrialis Akbar, hakim MK pada periode ini yang tersangkut kasus korupsi. Patrialis ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 Januari 2017. Patrialis didakwa menerima suap terkait salah satu kasus yang diajukan dalam judicial review yang ditangani MK.
Kasus Patrialis ini sangat mencoreng wajah MK yang sedang berusaha memperbaiki citranya yang rusak karena kasus korupsi yang dilakukan Akil Mochtar, ketua Mahkamah Konstitusi yang ditangkap oleh KPK pada 2 Oktober 2013. Penangkapan Akil dilanjutkan dengan pembongkaran kasus-kasus suap dalam sengketa hasil Pilkada di MK yang dilakukan Akil Mochtar.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Zen RS