Menuju konten utama

Jokowi-Ma'ruf Unggul Tipis di TPS Megawati

Paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul tipis terhadap Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ddi TPS 062 Kebagusan, Jakarta Selatan, tempat Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mencoblos.

Jokowi-Ma'ruf Unggul Tipis di TPS Megawati
Petugas KPPS menunjukan hasil surat suara sah TPS 062, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019). tirto.id

tirto.id - Paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul tipis terhadap Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ddi TPS 062 Kebagusan, Jakarta Selatan, tempat Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mencoblos.

Paslon petahana Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendapat 129 suara dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat 118 suara. Perbedaaannya cukup tipis, hanya selisih 11 suara.

Dari total DPT di TPS 062, ada 286 orang yang harusnya mencoblos tapi hanya 247 pemilih yang mencoblos. Artinya 39 orang yang tidak menggunakan hak pilihnya. Namun, tidak ada surat suara tidak sah.

Ketika penghitungan selesai, massa yang berada di luar TPS 062 bersorak. Mereka meneriakan nama Jokowi sambil bernyanyi.

Dalam Pilpres 2019, pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin diusung oleh 11 partai politik, 9 di antaranya adalah peserta Pemilu 2014, dan dua lainnya merupakan peserta baru di Pemilu 2019. Jika melihat perolehan kursi DPR pada Pemilu 2014, Jokowi-Ma'ruf diusung oleh gabungan parpol dengan total 338 kursi DPR.

Sementara itu, pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno diusung oleh 5 partai politik, 4 di antaranya sudah terlibat dalam Pemilu 2014, dan satu lainnya adalah peserta baru di Pemilu 2019. Jika melihat jumlah kursi hasil Pemilu 2014, gabungan parpol pengusung Prabowo-Sandi memiliki 222 kursi DPR.

Berdasarkan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), setelah Pemilu berlangsung serentak pada Rabu, 17 April 2019, rekapilutasi perhitungan suara akan diadakan sejak Kamis, 18 April 2019 hingga Rabu, 22 Mei 2019.

Setelah itu, jika terjadi sengketa terkait hasil Pilpres 2019, penyelesaian sengketa akan dilakukan sejak Kamis, 23 Mei 2019 hingga 15 Juni 2019.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Dieqy Hasbi Widhana

tirto.id - Hard news
Penulis: Dieqy Hasbi Widhana
Editor: Gilang Ramadhan