Menuju konten utama

Jokowi Lantik Andi Sudirman Sulaiman jadi Gubernur Sulsel

Andi Sudirman Sulaiman menggantkan Nurdin Abdullah yang menjadi terpidana kasus korupsi.

Jokowi Lantik Andi Sudirman Sulaiman jadi Gubernur Sulsel
Presiden Joko Widodo mengambil sumpah dan jabatan saat melantik keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas Periode 2021-2026 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (1/12/2021). ANTARA FOTO/Biro Pers dan Media Kepresidenan/Lukas/Handout/wsj.

tirto.id - Presiden Jokowi resmi mengangkat Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulawesi Selatan definitif, Kamis (10/3/2022). Andi diangkat sebagai gubernur dengan masa jabatan sisa 2018-2023 di Istana Negara, Jakarta.

Pelantikan diawali dengan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan pengangkatan Andi sebagai gubernur sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25P tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Wakil Gubernur Sulawesi Selatan 2018-2023 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur Sulawesi Selatan Sisa Masa Jabatan tahun 2018-2023.

"Mengesahkan pengangkatan saudara Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulawesi Selatan sisa masa jabatan tahun 2018-2023," kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg Nanik Purwati.

Nanik menuturkan, Andi mendapat hak berupa gaji pokok dan tunjangan kepala daerah sesuai keputusan Presiden Jokowi yang terbit tanggal 4 Maret 2022.

Acara dilanjutkan dengan pengambilan sumpah yang dilakukan dengan mengikuti pernyataan Presiden Jokowi.

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa," ujar Andi sambil mengikuti Presiden Jokowi.

Pengangkatan Andi tidak lepas dari masalah yang dialami Gubernur Sulawesi Selatan sebelumnya, Nurdin Abdullah. Nurdin diberhentikan dari jabatan setelah terbukti terlibat kasus korupsi proyek. Ia divonis bersalah dan dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp500juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi Makassar pada Senin (29/11/2021).

Baca juga artikel terkait PRESIDEN JOKOWI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky