tirto.id - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan dugaan nepotisme yang diduga dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Laporan tersebut diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (23/10/2023).
Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP), Juri Ardiantoro mengatakan, laporan tersebut harus benar-benar dibuktikan.
"Siapa yang menuduh, dia yang harus membuktikan. Jadi, hati-hati melaporkan dengan asumsi tanpa bukti, apalagi tuduhannya presiden dan keluarga," ucap Juri kepara reporter Tirto, Selasa (24/10/2023).
Juri pun enggan mengomentari lebih jauh mengenai pihak yang melaporkan nepotisme tersebut. Ia hanya memastikan pelaporan merupakan hak setiap orang.
Sebelumnya Koordinator TPDI, Erick Samuel Paat, menjelaskan bahwa pelaporan telah diterima KPK dengan nomor 2023-A-04294 yang ditandatangani Maria Josephine Wak.
Salah satu alasan pelaporan ini berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Putusan tersebut dianggap telah berdasarkan atas konflik kepentingan.
"Kami melihat ada unsur nepotismenya antara Ketua MK dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dan keponakannya Kaesang," ujar Erick di Gedung KPK, Senin (23/10/2023).
Menurut Erick, dasar nepotisme itu lantaran dalam peraturan undang-undang mengenai hakim, seharusnya ada pengunduran diri apabila memiliki hubungan kekeluargaan. Namun, Anwar yang merupakan ipar Jokowi dan paman Gibran serta Kaesang tidak mengundurkan diri.
"Bagaimana kita mau percaya dengan pemerintahan yang akan datang? Kalau nanti cawapresnya Gibran gimana mau menegakkan KKN kalau dia saja melakukan nepotisme?" tutur Erick.
Dalam pengajuan laporan tersebut, Erick membawa surat bukti somasi kepada sembilan hakim MK, bukti putusan MK, dan dokumen lainnya. Ia pun berharap KPK segera menindak laporan tersebut.
Di sisi lain, KPK membenarkan laporan tersebut telah diterima. Setelah ini, KPK akan melakukan verifikasi terhadap laporan untuk mengetahui apakah masuk dalam persyaratan untuk ditindaklanjuti.
"Peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat dibutuhkan di antaranya melaporkan dugaan korupsi yang ada di sekitarnya, tentu dengan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis laniutannya," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang