tirto.id - Wakil Sekretaris TKN Jokowi-Maruf, Johnny G. Plate, menilai pelaporan capres 01 ke Bawaslu terkait dugaan penyerangan personal saat debat, hanyalah pengalihan isu.
Kubu Prabowo dinilai gagal memanfaat debat sebagai momen demokrasi.
"Kalau soal laporan-laporan itu, itu hanya pengalihan isu dari kegagalan memanfaatkan momen debat," katanya saat ditemui di DPR RI, Rabu (20/2/2019) siang.
Ia menilai pelaporan itu hanyalah akal-akalan kubu Prabowo mencari cara untuk memperkarakan Jokowi.
Johnny juga beranggapan bahwa apa yang dilakukan kubu Prabowo tak bermanfaat dan merusak diskursis demokrasi Indonesia.
Jhonny mengatakan TKN tak mempermasalahkan dan tak merasa terganggu dengan pelaporan itu.
"Yang terganggu itu pikiran mereka. Yang sibuk memikirkan barang-barang bukti," katanya.
Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).
Laporan ini dilakukan akibat ucapannya soal kepemilikan lahan Prabowo Subianto dalam debat capres kedua Pilpres 2019 yang dianggap menyerang pribadi Prabowo.
"Kami telah melaporkan capres 01 dalam hal ini Pak Jokowi terkait dengan apa yang telah beliau sampaikan semalam pada debat capres kedua. Yang beliau sampaikan lebih kepada menyerang pribadi, kepada fitnah," kata Djamaludin Koedoebon, anggota TAIB yang bertindak sebagai pelapor di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).
Menurut Djamaludin, Jokowi dianggap telah melanggar Pasal 280 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Nur Hidayah Perwitasari