Menuju konten utama
IKN Nusantara

Jokowi Beri Tunjangan Kepala IKN & Wakilnya hingga Ratusan Juta

Selain gaji pokok, kepala IKN menerima tunjangan jabatan Rp13.608.000 dan tunjangan kinerja Rp153.422.000.

Jokowi Beri Tunjangan Kepala IKN & Wakilnya hingga Ratusan Juta
Presiden Joko Widodo menyampaikan paparan tentang pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di sela peresmian gedung Nasdem Tower di Jakarta, Selasa (22/2/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

tirto.id - Presiden Joko Widodo memberikan gaji beserta tunjangan dengan angka fantastis hingga ratusan juta kepada kepala dan wakil kepala otorita ibu kota negara negara (IKN) Nusantara.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala IKN yang diteken Jokowi pada 30 Januari 2023.

“Hak keuangan kepala otorita ibu kota Nusantara dan wakil kepala otorita ibu kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam pasal dua diberikan setiap bulan,” demikian bunyi Pasal 3 Perpres Nomor 13 Tahun 2023 sebagaimana dikutip dari JDIH Setneg, Rabu (1/2/2023).

Pasal 4 menyatakan bahwa besaran keuangan dan fasilitas diatur dalam lampiran perpres. Pada poin lampiran, gaji pokok kepala otorita adalah Rp5,04 juta. Kepala IKN menerima tunjangan melekat Rp648.840; tunjangan jabatan Rp13.608.000; tunjangan kinerja Rp153.422.000; dan hak keuangan Rp172.718.840.

Sementara gaji pokok wakil kepala otorita adalah Rp4.899.300. Wakil Kepala IKN menerima tunjangan melekat Rp634.770; tunjangan jabatan Rp11.566.800; tunjangan kinerja Rp138.079.800; dan hak keuangan Rp155.180.670.

Kepala IKN dan wakil kepala IKN menerima fasilitas lain berupa dana operasional yang jumlahnya mencapai Rp178 juta bagi kepala dan Rp145 juta untuk wakil kepala. Dana operasional diberikan ketentuan 80 persen secara lumpsum dan 20 persen untuk dukungan operasional lain.

Hak keuangan tersebut berhenti diterima jika kepala atau wakil kepala IkN berhenti atau diberhentikan dari jabatan. Semua uang tersebut berasal dari APBN sebagaimana Pasal 8 Perpres tersebut. Pajak penghasilan atas hak keuangan tetap berlaku bagi kepala dan wakil kepala IKN.

Baca juga artikel terkait IKN NUSANTARA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz