Menuju konten utama

Jokdri Kembali Diperiksa Satgas Anti-Mafia Bola pada Hari Ini

Satgas Anti-Mafia Bola kembali memeriksa Jokdri dalam kasus perusakan barang bukti terkait pengaturan skor.

Jokdri Kembali Diperiksa Satgas Anti-Mafia Bola pada Hari Ini
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kiri) bergegas usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/2/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Penyidik Satgas Anti-Mafia Sepakbola hari ini akan kembali memeriksa Joko Driyono alias Jokdri sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor. Ia dipanggil untuk yang keempat kalinya.

“Pemeriksaan Joko Driyono direncanakan hari ini pukul 10.00 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (6/3/2019).

Pemeriksaan masih berkaitan dengan peran dia sebagai aktor intelektual perusakan dokumen keuangan Persija. Penyidik telah memeriksa Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI itu pada Selasa (19/2) selama 21 jam, Kamis (21/2) selama 22 jam dan Rabu (27/2) selama empat jam.

Penyidik Satgas menduga Joko Driyono merupakan dalang perusakan dokumen Perusakan dokumen itu dilakukan oleh Muhammad Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofur yang kini telah menjadi tersangka.

“Dari penetapan tiga tersangka tersebut mereka memiliki aktor intelektual. Dalam pemeriksaan satgas, menemukan Joko Driyono sebagai aktor intelektualnya,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Sabtu (16/2/2019).

Joko Driyono juga telah dilarang bepergian ke luar negeri oleh polisi. Penyidik pun sudah menggeledah tempat tinggal Jokdri di Apartemen Taman Rasuna, Tower 9, Unit 0918C pada Kamis kemarin dan menyita 75 barang bukti. Penyitaan bukti-bukti itu menguatkan keputusan polisi menetapkan Jokdri sebagai tersangka.

Dedi menyatakan, berdasar hasil pemeriksaan sementara, ada sejumlah bukti yang menguatkan dugaan bahwa Jokdri mendalangi perusakan dokumen Persija.

“Dia menyuruh tiga orang tersebut melakukan pencurian, perusakan police line untuk masuk lokasi penyegelan tanpa izin, dan mengambil laptop,” jelas Dedi.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Agung DH