tirto.id - Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni memastikan penetapan Menkominfo Johnny Plate sebagai tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, tidak ada kaitannya dengan politik.
Sahroni mengakui memang suasana politik menjelang Pemilu 2024 saat ini sangat dinamis. Ia mengatakan Johnny Plate diumumkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, Sahroni meyakini penetapan Johnny sebagai tersangka, tak ada relevansinya dengan politik.
"Pak JP diumumkan tersangka tadi oleh Kejaksaan, saya rasa ini bukan terkait politis, tapi memang latar belakang hukum yang berlaku kepada JP telah ditetapkan," kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).
Ketua Komisi II DPR RI itu mengatakan penetapan Johnny sebagai tersangka berpengaruh dengan Pilpres 2024. Nasdem sendiri mengusung Anies Baswedan sebagai capres 2024 lewat Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) bersama Demokrat dan PKS.
"Pasti [berpengaruh], tapi kita berupaya yang terbaik dalam koridor tepat dan mudah-mudahan badai berlalu dengan cepat," ucap Sahroni.
Ia mengatakan perihal bantuan hukum untuk Sekjen Nasdem itu tergantung keputusan sang ketua umum, Surya Paloh.
"Seperti biasa ya, dulu Sekjen Pak Rio juga sama. Kita tetap lakukan sesuatu yang memang menurut kita akan bantu, kita akan bantu, tapi kita tunggu arahan ketum," tukas Sahroni.
Di sisi lain, Nasdem siap menerima jika Presiden Jokowi merombak kabinetnya usai Johnny Plate menjadi tersangka. Menurut dia, perombakan kabinet merupakan hak prerogatif presiden.
"Legowo, gapapa itu, kan, hak prerogatifnya presiden. Dari kemarin juga pak ketum menyampaikan kalau ada reshuffle gak apa-apa, tidak ada masalah," pungkas Sahroni.
Peningkatan status Plate dari saksi menjadi tersangka dilakukan Kejagung usai melakukan pemeriksaan terakhir pagi tadi.
Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung juga sudah menetapkan lima orang tersangka sebelumnya. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat