tirto.id - Presiden Joko Widodo hari ini resmi mengusulkan nama calon Panglima TNI pengganti Jenderal Gatot Nurmantyo yang akan pensiun Maret 2018. Dalam suratnya kepada DPR, Presiden mengusulkan nama Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Hadi Tjahjanto .
Johan Budi Sapto Prabowo, Juru Bicara Presiden membenarkan kabar surat usulan nama pergantian Panglima TNI itu sudah berikan kepada DPR pagi ini. Ia menjelaskan, surat usulan itu diberikan kepada DPR untuk segera digelar uji kelayakan.
"Benar. Presiden mengusulkan kepada DPR nama calon Panglima TNI yaitu KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto," ujar Johan Budi kepada Tirto.
Ia pun mengatakan, usulan nama itu disampaikain presiden kepada DPR melalui Menteri Sekretariat Negara, Pratikno.
"Surat tersebut pagi ini disampaikan oleh Mensesneg Pratikno ke DPR," jelas Johan.
Desakan pergantian panglima TNI mulai menguat beberapa pekan terakhir dari LSM maupun anggota parlemen. Beberapa nama sempat muncul sebagai calon kuat pengganti Jenderal Gatot sebagai panglima TNI. Mereka adalah Jenderal Mulyono (KSAD), Laksamana Ade Supandi, (KSAL) dan terakhir Marsekal Hadi Tjahjanto (KSAU). Namun dari nama-nama itu, Hadi lah dinilai paling berpeluang menggantikan Gatot.
“Tadi pagi saya menerima Menteri Sekretaris Negara Prof Pratikno, menyampaikan surat dari Presiden tentang rencana pemberhentian dengan hormat Jenderal Gatot Nurmantyo dan pengangkatan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI yang baru,” kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/12/2017)
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan pimpinan DPR menyerahkan surat tersebut kepada Kesekjenan DPR untuk di proses dan dijadwalkan hari ini akan digelar Rapat Pimpinan DPR lalu dilanjutkan dengan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Dia menjelaskan dalam surat Presiden tersebut juga disampaikan keinginan agar proses pergantian Panglima TNI tidak dalam waktu yang lama.
“Kami harapkan sebelum reses pada masa sidang ini, tapi nanti kami koordinasikan dengan Pimpinan Komisi I DPR dan fraksi-fraksi untuk diagendakan uji kelayakan dan kepatutan,” kata Fadli.
Fadli Zon mengatakan, dalam surat tersebut Presiden Jokowi hanya mengajukan satu nama calon Panglima TNI. Fadli menilai hal itu merupakan hak prerogatif Presiden namun sesuai aturan Undang-Undang, calon Panglima TNI sudah pernah menjadi Kepala Staf.
“Kelihatannya alasannya karena memang persiapan untuk masa pensiun Pak Gatot. Hak prerogatif presiden, yang jelas ketentuan UU yang menggantikan harus pernah menjadi kepala staf, artinya bisa KSAD, KSAU, KSAL," katanya.
Fadli menjelaskan, setiap surat dari Presiden akan dibacakan di Rapat Paripurna, setelah itu akan diserahkan pada komisi terkait dalam hal ini Komisi I DPR.
Setelah itu, kata Fadli, Komisi I DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan dan apabila disetujui maka bisa diambil keputusan di rapat paripurna.
Penulis: Arbi Sumandoyo
Editor: Muhammad Akbar Wijaya