tirto.id -
"Kalau BBM secara keseluruhan untuk pasokan bulan Ramadan hingga Idul Fitri, saya kira tidak ada masalah," ungkap Jonan ditemui di Jakarta, Minggu (6/5/2018), sepeti diberitakan di laman setkab.go.id.
Target Pemerintah melalui Kementerian ESDM adalah memastikan kantong-kantong BBM yang menjadi pusat keramaian masyarakat tetap aman untuk dikonsumsi.
"Seperti tahun lalu, tempat pariwisata dan jalur mudik itu yang penting," tegas Jonan.
Jaminan ketersediaan BBM ini bakal berlaku untuk semua jenis, mulai dari Solar hingga Pertamax. "Premium juga dong," ungkap Jonan.
Guna memastikan persiapan tersebut, Jonan menginstruksikan kepada Pertamina dan semua pihak terkait untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Jonan pun akan melakukan pantauan langsung seminggu memasuki bulan Ramadan serta memastikan penyelesaian kesiapan pasokan BBM jelang memasuki bulan puasa.
"Saya kira minggu depan udah selesai [kesiapannya]," ujar Jonan.
Terkait dengan ketersediaan BBM jenis premium, PT Pertamina (Persero) tengah memetakan kembali kebutuhan BBM jenis Premium di wilayah pulau Jawa, Madura, Bali (Jamali) menyusul adanya evaluasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai kelangkaan Premium di wilayah Jamali.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widya Wati mengatakan, pemetaan (profiling) itu dilakukan karena adanya kemungkinan perbedaan angka antara permintaan dan pasokannya di SPBU berbagai daerah.
Dalam melakukan pemetaan itu, Pertamina bekerjasama dengan Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas). Sebab, BPH Migas memiliki data alokasi BBM di setiap penyaluran ke SPBU.
"Beberapa SPBU jumlah besar, kami dan BPH Migas sedang melakukan profiling. Mengenai data per lokasi sedang konsolidasi data dengan BPH migas biar bisa lebih jelas," ujar Nicke di kompleks DPR RI Jakarta usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI, pada Rabu (25/4/2018).
Kenaikan harga minyak mentah dunia yang menyentuh level USD 60 per barel menjadi dalih pemerintah melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Dengan revisi ini, PT Pertamina (Persero) diharuskan menjaga pasokan Premium di seluruh wilayah Indonesia, tidak terbatas di wilayah luar Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) seperti regulasi sebelumnya. Namun demikian harga premium itu nanti tetap diatur oleh pemerintah.
Pemerintah saat ini menetapkan harga Premium di wilayah pulau Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) sebesar Rp6.550 per liter. Sedangkan di luar wilayah Jamali Premium dijual dengan harga subsidi sebesar Rp6.450 per liter.
Editor: Maya Saputri