tirto.id - Menjelang pengumuman hasil akhir pemilihan suara Pemilu 2019 pada 22 Mei, Jakarta berstatus Siaga I hingga 25 Mei dan aparat memperketat keamanan.
Status Siaga I ini atas perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Satu, serangan teroris menjadi ancaman nyata. Kedua, untuk mengantisipasi massa jumlah besar (di Jakarta)," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (21/5/2019).
Polri akan meningkatkan kesiapsiagaan, demi menjamin keamanan masyarakat Ibu Kota, ia mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir.
"Masyarakat tidak perlu takut dan dapat menjalankan aktivitas seperti biasa, ada jaminan keamanan dari TNI-Polri," ucap Dedi.
Siaga I di Jakarta tercantum dalam Surat Telegram bernomor 281/V/OPS.1.1.1/2019 bertanggal 20 Mei 2019. Surat itu ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang Operasi Irjen Pol Martuani Sormin.
Surat itu merujuk pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan rencana operasi Mantap Brata 2018.
Status Siaga I merupakan situasi di mana pihak kepolisian menugaskan 2/3 kekuatannya untuk meningkatkan kewaspadaan.
Kapolri menetapkan status Siaga 1 selama lima hari, sejak 21 Mei hingga 25 Mei 2019.
Dalam surat itu menyebutkan, status siaga ini untuk mengantisipasi terjadinya peristiwa kontingensi konflik sosial yang memerlukan kesiapan satuan yang berkekuatan cukup dan siap bergerak dengan cepat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan rekapitulasi suara Pilpres 2019 secara manual 100 persen. Capres-Cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang Pilpres berdasar rekapitulasi yang berlangsung di kantor KPU, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Dalam rekapitulasi pilpres ini KPU telah menyelesaikan penghitungan pada 34 provinsi di Indonesia dan 130 PPLN (Pemilu Luar Negeri).
Hasilnya, Jokowi-Ma’ruf menang di 21 provinsi, sedangkan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga menang di 13 provinsi.
Untuk hasil PPLN, Jokowi-Ma’ruf menang di 114 PPLN dan Prabowo-Sandi di 15 PPLN.
Berdasarkan data resmi KPU yang disampaikan Komisioner KPU RI, Evi Novida, total suara yang diperoleh pasangan Jokowi-Ma’ruf sebesar 85.607.362 atau 55,50 persen.
Sedangkan, Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen dengan selisih 16.957.123 suara. Jumlah suara sah yang dihitung KPU adalah 154.257.601.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno