Menuju konten utama

Jazuli Juwaini Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini akhirnya penuhi panggilan penyidik KPK hari ini sekitar pukul 09.50 pagi.

Jazuli Juwaini Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini mendatangi gedung KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi e-KTP, Jakarta, Jumat (7/17). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id -

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl H Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2017) sekitar pukul 09.50 pagi. Jazuli datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi e-KTP atas nama tersangka AA (Andi Agustinus atau Andi Narogong).

Sebelumnya, Jazuli telah dipanggil KPK pada 4 Juli 2017 lalu. Tapi, dirinya tak memenuhi panggilan KPK tersebut. Tidak ada keterangan atas ketidakhadirannya saat itu.

Namun, melalui siaran pers yang dibagikan Jazuli saat sebelum memasuki kantor KPK kepada wartawan, hari ini Jazuli mengaku dirinya datang untuk mengklarifikasi atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

"Saya hadir untuk menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Saya husnudhon panggilan KPK hari ini untuk mengklarifikasi posisi saya saat kasus terjadi, karena nama saya disebut dalam surat dakwaan," tulis Jazuli seperti yang tertulis dalam siaran pers yang diterima Tirto tersebut, Jumat (7/7/2017).

Dakwaan yang dimaksud Jazuli adalah dirinya disebut menerima uang dalam kasus e-KTP sebesar 37 ribu dollar Amerika, seperti halnya yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Mengenai hal itu, Jazuli mengaku dirinya tak menerima uang seperti yang didakwakan dan yakin dirinya akan terbebas dari kasus ini. "Insyaallah posisi saya clear," tulis Jazuli.

Keyakinan tersebut, karena dirinya mengaku saat terjadinya proses proyek e-KTP tersebut dirinya bukan anggota Komisi II DPR RI, melainkan Komisi VIII F-PKS periode 2009 sampai tahun 2013. Sedangkan, menurutnya, proyek e-KTP terjadi pada 2012. "Saya bawa serta Surat Keputusan (SK)," tulis Jazuli.

Dijelaskan dalam rilis tertulis yang diterima Tirto, SK yang dimaksud Jazuli adalah Surat Fraksi PKS Nomor 013/EKS.FPKS/DPR-RI/X/2009 yang menetapkan dirinya sebagai anggota Komisi VIII sejak 19 Oktober 2009 sampai 23 Mei 2012 dan Surat Fraksi PKS Nomor 170/EXT-FPKS/DPR-RI/V/2012 yang menetapkan dirinya sebagai wakil ketua Komisi VIII terhitung sampai tanggal 21 Mei 2013.

"Tentu saja saya tidak tahu proses pembahasan dan penganggaran e-KTP di Komisi II dan merasa tidak relevan dikaitkan dengan kasus yang sedang diselidiki KPK ini. Karena, ini tidak mungkin menurut UU MD3, Tata Tertib, dan tradisi di DPR satu anggota ada di dua komisi yang berbeda pada saat yang bersamaan," tulis Jazuli.

Jazuli pun menolak disebut sebagai Ketua Kelompok Komisi II seperti yang kerap disebut sebelumnya. "Saya disebut-sebut sebagai Ketua Kelompok Komisi II (Kapoksi II), padahal saya bukan anggota komisi II. Saya juga bukan pimpinan fraksi saat itu," tulis Jazuli.

Terakhir, ia pun berharap keterangannya akan membantu KPK dalam memperjelas kasus ini. "Mudah-mudahan klarifikasi saya ini bisa membantu KPK," pungkasnya.

Perlu diketahui, hari ini KPK juga memanggil Ketua DPR Setya Novanto dan 21 nama lain sebagai saksi kasus tersanga AA. Sementara ini, yang datang baru Jazuli Juwaini, M Jafar Hafsyah, dan Khatibul Umam Wiranu. Dua nama terakhir datang sekitar pukul 10.50 WIB.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Maya Saputri