Menuju konten utama

Jasa Raharja: Korban Kecelakaan di Balikpapan sudah Diberi Santunan

Ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan di Muara Rapak, Balikpapan, mendapat santunan Rp50 juta dari Jasa Raharja.

Jasa Raharja: Korban Kecelakaan di Balikpapan sudah Diberi Santunan
Warga mengamati sebuah mobil yang rusak akibat ditabrak truk tronton di Turunan Rapak, Balikpapan, Kaltim, Jumat (21/1/2022). ANTARA FOTO/HO/Novi A/pras/nym.

tirto.id - Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana memastikan penyerahan santunan untuk ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan di Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, sudah rampung.

“Seluruh ahli waris korban meninggal dunia telah menerima santunan sebesar Rp50 juta pada Jumat (21/1/2022) melalui mekanisme transfer ke rekening kepada masing-masing ahli waris,” kata Dewi dikutip dari Antara, Senin (24/1/2022).

Jasa Raharja menyelesaikan proses tersebut kurang dari 24 jam meskipun domisili ahli waris berada di beberapa provinsi berbeda, yaitu Jawa Tengah, Banten, dan Sumatera Utara.

“Jasa Raharja menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia,” ucapnya.

Berdasarkan data dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim, sebanyak empat orang meninggal dunia dan sejumlah korban lainnya mengalami luka berat dan luka ringan. Kecelakaan diduga akibat rem blong truk kontainer sehingga menabrak kendaraan roda empat dan sepeda motor di hadapannya.

Setelah mendapat informasi kecelakaan dari Ditlantas Polda Kaltim, petugas Jasa Raharja meninjau lokasi kecelakaan serta mengunjungi rumah sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan dirawat.

Bagi warga yang mengalami luka-luka, Dewi memastikan Jasa Raharja telah memberikan surat jaminan kepada rumah sakit. Hal itu agar para korban dirawat dengan baik sampai dengan biaya maksimal perawatan, yakni Rp20 juta.

Jasa Raharja memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan.

Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum.

Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materi pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak dijamin, juga kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN BALIKPAPAN

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan